Polres Tanah Karo Ungkap Pelaku Pengedar Narkotika Desa Jinabun

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo melalui Satresnarkobanya tak henti hentinya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Karo, ini dibuktikan pada hari Minggu (26/02. 2023) kemarin, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu di Desa Jinabun Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang laki laki pengedar Narkotika yakni inisial RMG (33), warga Desa Jinabun dan JP (41), yang juga warga Desa Jinabun.

“Kedua pelaku yakni RMG dan JP ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Sabu Sabu, pada hari Minggu (26/02. 2023) dini hari lalu, sekira pukul 01.00 WIB, nah menindaklanjuti informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Kutabuluh melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Narkotika di sekitar Perladangan Desa Jinabun,” jelas Kasat ini.

Lanjut Tobing ini,” hasil lidik, pukul 04.00 WIB, di Perladangan Sempagit Desa Jinabun, petugas kita melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda warna Hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor, kemudian personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama RMG tersebut.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan DIAMOND yang berisikan 8 (delapan) paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dibalut dengan 1 lembar uang kertas pecahan Lima Ribu Rupiah, yang setelah ditimbang seberat bruto 1,34 gram, (dua) paket plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan hasil interogasi kita, Pelaku menerangkan mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang berinisial JP,” ujar Tobing.

Dari keterangan RMG tersebut, Petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekira pukul 04.15 WIB di seputaran Perladangan Sempagit, yang terletak didekat TKP penangkapan, Petugas melakukan penangkapan terhadap JP dan langsung melakukan serangkaian penggeledahan.

Hasil geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, yang dibalut dengan 1 lembar uang kertas pecahan Seribu Rupiah, yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,22 gram serta uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) rupiah yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan Pelaku saat itu.

Selanjutnya Petugas langsung membawa kedua Tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat ini menerangkan ke awak media, Rabu (01/03. 2023).

(David)