Berita Pandeglang.OLNewsindonesia,(01/07)
Informasi yang berkembang di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan keterkaitan adanya oknum konsultan yang tupoksinya sebagai pengawas pembangunan yang menjadi suplayer barang di pembangunan gedung sekolah melalui anggaran DAK TA 2020 mendapat tanggapan serius dari berbagai kalangan.
Tupoksi Konsultan pengawas yang berkewajiban mengawasi pembangunan agar sesuai dengan kriteria yang sudah di tentukan dalam baik sisi penggunaan material dan tahapan pengerjaan.
Namun berbeda seperti yang terjadi di wilayah Kecamtan Jiput Kabupaten Pandeglang,pihak Konsultan Pengawas Bangunan Sekolah yang tupoksinya sebagai pengawasan sering menyalagunakan tupoksinya dengan merangkap menjadi menjadi Suplayer atau pemasok barang material yang dibutuhkan dalam pembangunan baik itu berjenis rangka Baja dan Almunium.
Rahmat selaku Tokoh Masyarakat Desa Salapraya merasakan keganjikan dalam kegiatan pembangunan SDN Salapraya 1 Kecamatan Jiput yang mendapatkan Bantuan Rehab Ruang Kelas, dari dana DAK TA 2020.
Pada minggu kemaren pihak Sekolah mengadakan Rapat, bersama komite, Tokoh Masyatakat yaitu saya sendiri, guru guru , Kepala dan Sekolah, untuk membentuk Panitia P2S sekaligus membahas Terkait Pembangunan yang akan di laksanakan,anehnya baru tahun ini saya mendengar bahwa Konsultan ikut campur untuk pembelanjaan Atap Baja Ringan,Ungkap Rahmat kepada OLNewsindonesia.com,Senin(29/06) dirumahnya
Anehnya,pihak Konsultan mengarahkan untuk pembelian Rangka Baja itu harus ke CV Hamzah dan CV Jaya Mandiri, padahal kami sudah Mou dengan yang lain, sehingga kami sepakat hasil musawarah panitia tidak mengikuti arahan Konsultan,Ungkap Rahmat dengan nada serius
Walaupun ada Ancaman kepada Pihak Sekolah, bila tidak belanja ke CV Hamzah, sekolah akan di persulit untuk pengajuan pencairan dan kata konsultan ini intruksi Dinas dan bahkan bila sekolah tidak mau membeli rangka Baja Ringan melalui Cv Hamzah,harus membuat surat penolakan yang di tujukan ke Dinas, ini aneh sekali,Ucap Rahmat
Konsultan tidak seharus mengarahkan bahkan mengancam lewat Whats App yang di kirim kepada Kepala Sekolah yang mendapatkan Bangunan,mungkin dilakukan oknum Konsultan nakal tersebut tiap Kecamatan,karena saya dengar hal yang sama seperti dari Kepala Sekolah Kecamatan lainnya.Jelasnya lagi.
Itu sudah menyalahi aturan,Konsultan bermain dalam pemasokan Matrial, lalu siapa yang mengawasi.Ucap Rahmat dengan nada tinggi seperti bertanya.
Didin yang juga berprofesi sebagai Konsultan ketika di mintai komentarnya terkait adanya oknum konsultan pelaksana pembangunan yang menekan pelaksana pembangunan untuk membeli bahan material kepada Salah satu supliyer mengatakan,bahwa terkait bahan pengadaan semua matrial untuk kegiatan fisik di lapangan adalah hak pelaksana pembangunan sekolah.
Konsultan hanya memeriksa spesifikasi bahan matrial dan metode pelaksanaan nya saja,semua pelaksana pembangunan sekolah berhak untuk belanja keluar dan siapapun juga suplayernya,Jelas Didin saat dimintai tanggapannya melalui WA telp selularnya
Yang penting bahan matrial sesuai sfesifikasi yg udah di tentuin sesuai Juknis,Pungkas Didin
H.Topik,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang saat di hubungi Awak OLNewsindonesia.com melalui telepon selularnya via Whats App menegaskan bahwa pembangunan sekolah yang mendapatkan Bantuan Dana DAK Sepenuhnya Tanggung jawab sekolah,baik pembelanjaan matrial maupun lainya.
Tidak ada Intruksi untuk mengarahkan ke salah satu Perusahaan, apa bila ada mengatasnamakan Dinas segera laporkan,Ucap H.Topik dengan tegas
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi juga turut angkat bicara,melalui telepon selularnya via Whats App menjelaskan bahwa secara aturan, Kosultan tidak boleh menyuplai barang atau mengerjakan pekerjaan Fisik.
Konsultan merupakan jasa layanan sesuai dalam PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Pasal 6 Nomer 31, yaitu Konsultan merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir, Singkatnya
Hal senada dikatakan Eka Supriyatna selaku Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Bangunan Sekolah TA 2020 berasal dari Dana DAK sepenuhnya di kelola oleh pihak sekolah melalui Panitia P2S ,yang terdiri dari Komite/ Tokoh Masyarakat, Guru dan Kepala Sekolah yang bertanggung Jawab, baik dalam Pembelanjaan Matrial Maupun pelaksanaan Pembangunan .
Tapi bila Konsultan mengarahkan untuk Pembelajaan kepada pihak tertentu itu bukan ranahnya dan menyalahi Aturan, karena Konsultan itu pendamping, pengawas bila ada kekeliruan dalam spek maupun volume kekurangan.Kata Eka dengan Singkat ketika di hubungi melalui telepon selulernya
(uju)