Pengesahan Struktur Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Di Nilai Cacat Hukum

Saumlaki maluku, OLNEWSINDONESIA. – Baru saja pelantikan Ketua DPRD (18/10/2017), Anggota DPRD Fraksi GERINDRA Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) APOLONIA LARATMASE menilai cacat hukum. sikap protes yang di ajukan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). bahwa Mereka mempersoalkan pengesahan struktur alat kelengkapan dewan yang ditetapkan dalam rapat paripurna, 18 Oktober kemarin.

“Pedoman pelaksanaan pembentukan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat mestinya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri No 160/3273/OTDA, tentang pembentukan pimpinan, tata tertib dan alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yang mana isi surat tersebut, jelas menyebutkan bahwa selama tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2014, maka pembentukan dapat dilakukan. Itu artinya, penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tersebut sebagai landasan atau acuan dalam pembuatan Tatip dan penyusunan alat kelengkapan DPRD tidak melanggar ketentuan yang ada dan itu sah.

Amanat Undang – Undang 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap keputusan di larang bertentangan dengan aturan yg berlaku. pembentukn alat kelengkapan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 karena undangan tersebut belum diagendakan oleh Banmus dan disepakti soal hari dan tanggal dalam paripurna untuk agenda dimaksud. Undangan yg di tanda tangani salah satu wakil ketua DPRD telah melanggar pasal 47 huruf D yang mengamanatkan tugas Banmus menetapkn jadwal acara rapat DPRD. Olehnya itu rapat pembentukan alat kelengkapan harus merujuk dengan aturan. Sesuai tata tertib dan Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 harus diagendakan oleh Banmus dan disepakati dalam paripurna agar semua Fraksi dapat menghadiri rapat karena distribusi anggota ke alat kelengkapn adalah utusan fraksi yang merujuk dengan pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). akan melakukan somasi terhadap keputusan lembaga ini yang telah mendapat persetujuan Partai melalui rapat DPD Partai GERINDRA di Tingkat Provinsi Maluku”

Apa yang diputuskan kemarin adalah pelanggaran konstitusi. Fraksi Gerindra mengakui, “lolosnya pengesahan alat kelengkapan dewan pada (18/11/2017) Kemarin dikarenakan keteledoran anggota dewan. Namun setelah di kaji berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku terbukti bahwa, keputusan itu keliru Seyogyanya harus dilakukan pemilihan ulang terhadap alat kelengkapan dewan ini. Kemudian baru dapat disahkan setelah pimpinan definitif terbentuk. (NFB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *