Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah Pemkab Karo Hadiri Zoom Meeting Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dalam hal ini, selaku Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah dengan mengikuti koordinasi strategis melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Selasa (05/05/2026).

Pertemuan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini secara khusus membahas agenda krusial bagi keuangan daerah, yakni Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta percepatan penyelesaian Kurang Salur Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Karo Command Center, Kantor Bupati ini, Bupati Karo didampingi oleh Komando Tarigan, SP (Wakil Bupati Karo), Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM (Sekretaris Daerah Kabupaten Karo), Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD), Petrus Ginting, S.Sos (Kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda), Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, M.A, M.T (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda)

Pertemuan koordinasi ini memiliki arti penting bagi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karo. Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  1. Optimalisasi Dana Pajak Rokok: Memastikan realisasi penyaluran dana bagi hasil periode Januari-Maret 2026 berjalan lancar untuk mendukung pendanaan sektor kesehatan masyarakat.
  2. Sinkronisasi Data Kurang Salur: Melakukan verifikasi data terkait kekurangan penyaluran bagi hasil pajak Provinsi dari tahun 2024 dan 2025 agar dana tersebut dapat segera masuk ke kas daerah Kabupaten Karo.
  3. Transparansi Distribusi: Memastikan distribusi dana dilakukan secara transparan guna menjaga stabilitas anggaran belanja daerah.

Keikutsertaan Bupati Karo dalam rapat koordinasi ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Daerah untuk mengawal setiap sumber pendapatan yang menjadi hak daerah agar tepat sasaran dan tepat waktu.

Di sela-sela rapat, Bupati Karo menekankan pentingnya efektivitas penggunaan dana tersebut segera setelah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi.

“Setelah nantinya Dana Bagi Hasil ini ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya instruksikan agar dana tersebut segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam undang-undang. Kita harus pastikan bahwa dana ini bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.

Melalui pengawalan ketat terhadap dana bagi hasil ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap keberlanjutan program-program pembangunan infrastruktur dan layanan sosial di Tanah Karo dapat terus berjalan secara optimal.

(David – Kominfo)