KEJARI SAMOSIR MENANG PRAPERADILAN KASUS SIMADU

Berita Samosir, OLNewsindonesia, Selasa (21/12/21)

Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan praperadilan atas Penyidikan dan penetapan Tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016, Senin (20/12/2021 di Pengadilan Negeri Balige.

Kasus Posisi Bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.

MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir

Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir.

Bahwa tim penyidik Kejari Samosir tanggal 10 Nopember 2021 menetapkan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA.2016, Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, menyampaikan bahwa pihaknya merasa bersyukur gugatan praperadilan dimenangkan Oleh Kejari samosir, itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum.

“Sebelumnya juga tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, terang Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, kepada wartawan.

Penahanan terhadap tersangka MTL kata Tulus, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.

“Sekarang Tim penyidik Akan fokus pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor, kami mohon dukungan dari masyarakat agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang”, pungkasnya.

(Polhut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *