Berita Pandeglang. OLNewsindonesia,Rabu (09/12)
Mediasi yang dijanjikan oleh pihak Bank BRI Cabang Pandeglang, hingga hari ini tidak terlaksana.
Untuk itu pihak korban dari wartawan meminta pertanggung jawaban pihak Bank BRI, atas oknum security atau satpam yang sudah menghalang halangi tugas Jurnalistik, dengan cara merampas Hand Phone (HP) milik wartawan media ini, dan menghapus data yang ada dalam HP tersebut.
Hal ini, diungkapkan, Rudi Suhaemat, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Kabupaten Pandeglang, kepada media, selasa (09/12/20) dipandeglang.
“Masih kami tunggu itikad baik pihak BRI Cabang Pandeglang, untuk penyelesaian masalah ini. Padahal kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian polres Pandeglang. Akan tetapi ditengah jalan pihak BRI menawarkan mediasi melalui pihak Polres untuk disampaikan kepada Seantero.co.id, karena yang menjadi korban oknum satpam itu adalah Wartawan Seantero.co.id, ucap Rudi
Ia menjelaskan bahwa wartawan tersebut bukan mengorek tentang keuangan pihak Bank dan kita juga tahu kalau Bank punya asas Prudent yaitu prinsip kehati-hatian Bank dan kita bukan kearah itu. Tetapi Hanya meliput kegiatan masyarakat yang tiap hari berkerumun. Intinya oknum Securiti itu apa dasarnya menghapus data di HP milik Wartawan seantero.co.id, tandasnya.
Selanjutnya Rudi menerangkan bahwa, dengan mengacu kepada Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 406 tentang perbuatan merampas dan KUHP pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Jelas pihak BRI, melalui oknum satpam nya bisa dipidanakan Dan pihak BRI Cabang Pandeglang tidak memahami tentang Undang undang pokok Pers nomor 40 Tahun 1999,Imbuhnya
“Untuk itu kami dari Lembaga pers, yakni KWRI, masih menunggu itikad baik pihak BRI Cabang Pandeglang”, tutupnya.
(Ju )