Terkelin : Untuk Mencegah Terpapar Covid-19, Perbup Itu Harus Segera Dilaksanakan!

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (29/09/20)

Di situasi banyaknya warga terpapar wabah pandemi Covid-19 ternyata masih banyak masyarakat enggan mengikuti protokol kesehatan (tidak memakai masker, masih banyak berkerumun, tidak menjaga jarak), sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mulai memberlakukan penegakan hukum (sanksi) bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Karo Gelar pertemuan bersama Dandim, Polres Tanah Karo Lakukan pertemuan terkait Perbup  tentang Covid-19 di ruang kantor Bupati (Ist)
Bupati Karo Gelar pertemuan bersama Dandim, Polres Tanah Karo Lakukan pertemuan terkait Perbup tentang Covid-19 di ruang kantor Bupati (Ist)

Hal tersebut ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol Diarma Munthe, Plh Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19, Ir Mulia Barus, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan di ruang kerja Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/09)2020.

Ini urgen digelar, Perbup (Peraturan Bupati) no 46 Tahun 2020 itu harus segera dilaksanakan, untuk mencegah semakin banyak masyarakat terpapar virus corona. Penegakan hukum ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” kata Bupati Terkelin.

“Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh Kabupaten Karo,” tegas bupati.

Bupati Karo juga minta penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, karena payung hukumnya sudah ada yakni, Perbup 46 Tahun 2020. Untuk koordinatornya saya minta Satpol PP. Karena ini sudah penegakan aturan, dengan tetap bersinergi dengan Polres Tanah Karo maupun Kodim 0205/TK,” jelas Terkelin.

Hal senada dikatakan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, bahwa di Sumatera Utara merupakan provinsi yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo.

“Nah jika payung hukumnya sudah jelas, tinggal dilaksanakan, jangan tarik ulur demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” tegas Dandim.

Sementara itu, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan mengaku dalam waktu dekat ini akan membuat Apel Siaga dan akan melibatkan lintas tokoh masyarakat, agama dan tokoh organisasi, termasuk DPD Pemuda Merga Silima Kabupaten Karo. Intinya, instruksi Bupati Karo segera kami laksanakan,” ucapnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *