Menduga Potensi Listrik Air Sungai di Sawangan (Bagian Dua)

BERITA, KOLOM OPINI1500 Views

Kolom Opini, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Ditulis oleh:
Adinda Franky Nelwan
Dosen Fakultas Teknik -Universitas Sam Ratulangi
afnelwan@unsrat.ac.id

Pendahuluan

Artikel ini merupakan lanjutan yang terdahulu. Ini merupakan bagian kedua (II). Di akhir bagian pertama (I), pada paragraf kesimpulan, dinyatakan bahwa daya potensial PLTA Sawangan sekitar sembilan mega (juta) watt: 9 [MW]. Sedangkan Perusahaan Listrik Negara dalam buku “Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034”; memunculkan angka 16,6 [MW].

Daya potensial PLTA (P) –pada pokoknya—hanya tergantung pada 3 variabel yaitu: efisiensi konversi energi (f) suatu besaran tanpa satuan fisis, debit air sungai (Q) dengan satuan fisis meter kubik per sekon [m3/s], dan tinggi jatuh air (H) dengan satuan meter [m], serta satu tetapan alamiah yaitu percepatan gravitasi (g) dengan satuan fisis meter kwadrat per detik [m2/s]. Tiga (3) dan satu tetapan itu dipadukan dalam satu rumus penduga menjadi: P = fgQH [kW]. Rumus ini telah diuraikan pada artikel bagian pertama.

Sehingga selisih atau beda antara 16,6 [MW] dengan 9 [MW] yaitu sekitar 7,6 [MW] , disebabkan oleh perbedaan pilihan bilangan: f, g, Q dan H. Namun perbedaan f dan g tidaklah signifikan. Sehingga tersisa perbedaan Q dan H. Artikel ini akan memaparkan perbedaan daya sebagai akibat perbedaan H. Jika ada beda, manakah yang akurat (benar) ? Ataukah keduanya benar? Bukankah tiada kebenaran yang mendua, seperti peribahasa tua Sansekerta ‘Tan Hana Darma Mangrwa’?

Variasi Tinggi Jatuh Air

Semakin besar tinggi jatuh air (H) akan menghasilkan daya listrik yang lebih besar. Daya listrik 9 [MW] diperoleh jika H sebesar 120 [m]. H sedemikian itu diperoleh jika letak bendung berada di ketinggian (elevasi) sekitar 340 meter di atas permukaan laut [mdpl] dan letak turbin air sekitar 220 meter [mdpl]. Sehingga jika fgQ dianggap tetap; untuk memperoleh angka 16,6 [MW], diperlukan H sekitar 221 [m].

H sebesar 221 [m], diperoleh jika letak turbin air digeser lebih ke bawah atau lebih mendekati muara sungai di Teluk Manado. Letaknya berada di sekitar 119 [mdpl]. Berdasar peta ‘Google Map’, lokasi itu berada di lokasi sebagai tergambar berikut ini.

Letak Turbin Air Pada Elevasi 119 [mdpl]
Sumber: ‘Google Map’

Secara geografis Turbin Air diletakkan di 1,43 derajat lintang utara dan 124, 95 derajat bujur timur. Secara administratif pemerintahan, berada di Desa Sukur – Airmadidi – Minahasa Utara.

Secara teknis, posisi disitu mungkin saja. Tetapi secara ekonomis kecil kemungkinannya, karena jarak horizontal Turbin Air dengan Bendung sekitar 8.380 [m] jika diukur lurus, langsung. Jika diukur mengikuti aliran air sungai yang berkelok-kelok atau meliak-liuk bisa mencapai 10.000 [m] atau 10 [km]. Akibatnya biaya pembangunan kanal saluran pembawa air akan semakin besar. Karena terutama akan menyita biaya pembebasan/pembelian tanah untuk kanal itu.

Apalagi jika pemilik tanah memilih metode pembebasan lahan: ‘ganti untung’! Bukan ‘ganti rugi’. ‘Ganti rugi’ jika harga tanah didasari angka Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tertulis di atas kertas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan [PBB]. Sedangkan ‘ganti untung’ didasari harga tanah sesuai harga ‘pasar tanah’ yang selalu di atas nilai NJOP. Bisa mencapai 3-4 kali NJOP. Sehingga pemilik tanah akan merasa ‘untung’. Tidak merugi. Proses negosiasi atau tawar menawar dari ‘ganti rugi’ menjadi ‘ganti untung’, akan dibumbui dengan berbagai kekawatiran, keresahan. Apalagi bila disusupi aktor oportunis: spekulan tanah. Yang akhirnya (semoga tidak) memuncak pada konflik sosial horizontal. Artinya, peluang terjadinya kerawanan sosial, meningkat.

Untuk mengantisipasi kerawanan sosial pernah dilakukan proses tawar menawar antara pemilik proyek dengan pemilik tanah yang patut ditiru. Saat itu proyek pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV untuk segmen Transmisi Manado ke Bitung. Diawali dengan sosialisasi kepada para pemilik tanah oleh pihak PLN, dan melibatkan Pemerintah Kabupaten, Akademisi UNSRAT, serta Aparat Penegak Hukum. Setelah itu dilakukan musyawarah tawar menawar harga tanah, disaksikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negri/Tinggi. Aparat Penegak Hukum dilibatkan agar menyaksikan (terutama) bahwa harga tanah jauh di atas NJOP. Sehingga pihak PLN akan terhindar dari tuntutan hukum telah membeli tanah di atas harga yang wajar sehingga merugikan negara (mark-up). Singkat cerita proses tawar menawar ganti rugi menjadi ganti untung berlangsung lancar dan memuaskan semua pihak (win-win solution). Bukti empirik ini terjadi sekitar 14 tahun lalu: tahun 2012.

Selain kendala ekonomis dan sosiologis. Juga muncul kendala ekologis. Merubah bentang alam diantara lokasi bendung dan lokasi turbin sekitar 10 [km]; tentunya akan mengusik keseimbangan dan keserasian alam; sehingga flora, fauna dan manusia juga akan terusik dan alami ‘disharmoni’. Sehingga opsi elevasi turbin air diposisikan di Desa Sukur, sulit akan lolos dan lulus kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang obyektif-ilmiah. Apalagi jika ditambahkan kriteria Ketahanan Pangan’ karena area lintasan kanal air buatan itu, akan mengurangi lahan pangan/pertanian/perkebunan.

Kesimpulan

Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan daya listrik potensial dari 9 [MW] mencapai 16,6 [MW] lebih baik ditempuh cara dengan tidak menggeser letak turbin air sampai ke Desa Sukur pada elevasi 119 [mdpl]. Lebih baik, dipilih opsi mengatur debit air (Q).

Apakah mungkin? Bukankah debit air rata-rata tahunan yang mengalir pada Sungai Tondano, secara alamiah relatif tetap/konstan? Simak dan bacalah bagian selanjutnya mengenai variasi Q.

Demikianlah artikel ini telah mengupas secara singkat namun prinsipil tentang opsi beda elevasi yang ternyata tidaklah teknis semata. Selain berdasar Ilmu Teknik (Teknologi), ternyata juga melibatkan Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosial dan Ekologi. Memang, untuk membangun PLTA (dan pembangkit lainnya) perlu bahkan wajib menggunakan ilmu multidisiplin atau multiperspektif ilmu. [afn]