Kolom Opini, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Ditulis oleh:
Adinda Franky Nelwan
Dosen Fakultas Teknik -Universitas Sam Ratulangi
afnelwan@unsrat.ac.id
Pendahuluan
Tulisan ini merupakan sambungan dari artikel yang terbit 31 Januari 2025 di media massa daring ini. Artikel itu dan ini, menyatakan hasil kupasan mengenai sebab musabab terjadinya listrik padam total (damtal atau ‘black-out’) pada tanggal 11 Desember 2024, di jazirah utara pulau Sulawesi. Artikel terdahulu itu, menyatakan ketidakjelasan informasi resmi tentang lokasi dan sumber damtal; lalu menduga adanya gangguan pada peralatan proteksi/ pengaman sub-sistem transmisi tenaga listrik. Artikel ini akan mengupas dugaan (hipotesa) kedua yang didasari informasi tak resmi bersumber dari ‘Dispatcher’ Unit Penyalur dan Pengatur Beban (UP2B) sistem tenaga listrik (STL) Minahasa.
Data Mahkota
Meminjam istilah ilmu hukum: ‘saksi mahkota’, data tekstual dari UP2B STL Minahasa– diasumsikan valid–dijadikan data mahkota dalam artikel ini. Pesan itu sebagai berikut: “Pukul 14.05 di Line 2 antara LHD1,2 arah LHD3,4 trip, data selengkapnya menyusul.” Pembaca awam listrik tentu tidak paham akan pesan itu. Mari kita urai istilah-istilah teknik listrik praktis yang lazim digunakan operator STL.
‘Line’ secara harafiah artinya garis. Garis itu melambangkan kawat-kawat listrik. Jumlah kawat ada 3, berfungsi untuk menghantarkan / menyarlurkan / mengirim / mentransmisikan arus/daya/energi listrik. Jadi, ‘line’ artinya kawat-kawat transmisi listrik. ‘Line 2’ artinya kelompok kawat ke-2. Itu berarti diantara ‘LHD1,2’ dengan ‘LHD3,4’ terdapat 2 kelompok kawat transmisi. Ibarat jalan raya, terdapat 2 jalur lalu lintas, masing-masing jalur dapat dilalui 3 mobil. Ibarat jalan air, terdapat 2 jalur, masing-masing jalur terdiri dari 3 pipa air.
Sekarang apa maksud istilah singkat ‘LHD1,2’? Itu maksudnya Lahendong unit 1 dan 2, menunjuk pada dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). PLTP Lahendong Unit 1 dan 2. Kedua PLTP itu bermuara pada satu Gardu Induk (GI). Baik PLTP maupun GI itu sebenarnya secara geografis berada di daerah Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan. Tapi oleh PLN dan Pertamina (selaku eksploitator, eksplorator dan produsen uap panas bumi) daerah itu dinamakan ‘Lahendong’. Suatu nama yang tidak obyektif. Demikian juga ‘LHD3,4’ dimaksudkan atau menunjuk pada PLTP Lahendong unit 3 dan 4. Kedua PLTP itu, tersambung pada satu GI, terletak di daerah Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan.
Terakhir, istilah ‘trip’. Artinya hubungan listrik telah ‘lepas’. Akibat adanya gangguan listrik. Misalnya terjadi gangguan korsleting, lalu ‘miniature circuit breaker’ (MCB) di rumah anda sesegeranya melakukan aksi pelepasan hubungan listrik; kejadian itu singkatnya disebut: ‘MCB Trip’.
Dengan demikian pesan dari UP2B STL Minahasa itu, menyatakan bahwa kawat transmisi jalur 2 yang terpasang diantara GI Tondangow dengan GI Pangolombian, telah terlepas hubungan listriknya, pada pukul 14.05. Jadi pelepasan hubungan kedua GI itu, telah menjadi penyebab mula gangguan. Gangguan mula itu akibatkan frekuensi sistem bergerak turun drastis, lalu dirasakan oleh rele frekuensi rendah (under frequency relay/UFR). Dan kemudian UFR memerintahkan alat pemutus rangkaian (Circuit Breaker/CB) untuk melepaskan sambungan listrik. Sehingga GI Tondangow dengan PLTP Unit 1 dan 2 (diistilahkan sebagai ‘pulau 1’) tidak lagi bertegangan listrik. Atau padam.

Kawat-kawat transmisi itu bertegangan 150 kV. Sehingga data-1, tidak bertentangan dengan informasi resmi yang terdapat di akun Facebook milik PLN Suluttenggo yang menyatakan bahwa terindikasi gangguan di Sistem Transmisi 150 [kV], seperti ditampilkan pada Data-2.

Sebelum masuk pada evaluasi, ada baiknya dikemukakan data sebagian STL Minahasa sebagai berikut.

Data-3 adalah hasil olahan/modifikasi atas gambar yang diterbitkan PT. PLN. Pada gambar itu, tampak lingkaran putih. Di dalam lingkaran itu terdapat 2 ‘P’ yang menunjukkan lokasi GI dan PLTP di Pangolombian (atas) dan Tondangow (bawah). Dua garis merah menggambarkan dua jalur transmisi 150 kV. Garis kuning menggambarkan jalur transmisi 70 kV. Jelas digambarkan hubungan antar GI Tomohon – GI Pangolombian – GI Tondangow – GI Kawangkoan – GI Lopana. GI Lopana terhubung ke GI Teling di Kota Manado. Tidak tampak dalam gambar, dari GI Lopana ke arah barat daya menuju GI Otam, lalu terus menuju Provinsi Gorontalo.
Evaluasi Data
Jika data dari AP2B STL Minahasa benar, maka sudah terjawab bahwa asal mula gangguan adalah gangguan di jalur 2 pada segmen transmisi antara GI Pangolombian – GI Tondangow. Mari kita ‘kupas’ data mahkota itu, dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut.
- Apa yang menyebabkan gangguan pada jalur 2 itu?
- Ada apa dengan jalur 1? Bukankah –sesuai ketentuan/regulasi teknis–bila jalur 2
terganggu, arus/daya/energi dapat disalurkan melalui jalur 1?
Bila jalur 1 normal, maka aliran arus/daya/energi listrik dari GI Pangolombian ke GI
Tondangow, akan terus berlangsung. Sehingga STL Minahasa tidak akan terganggu.
Kenyataannya STL Minahasa terganggu. Sehingga dapat diduga bahwa jalur 1 sedang tidak
normal atau tidak aktif bekerja.
Mengapa jalur 1 tidak aktif atau tidak normal? Setidaknya ada beberapa kemungkinan: terdapat komponen/peralatan yang sedang terganggu sehingga jalur itu tidak dapat difungsikan. Atau pada jalur 1 –semua komponen/alat tidak ada yang terganggu—namun sedang dalam masa perawatan (maintenance) rutin-berkala. Jika sedang dalam masa perawatan, tentu ada teknisi-teknisi yang masuk ke dalam areal GI. Mengingat peralatan jalur 1 dan jalur 2 berada di lokasi berdekatan/bersampingan; maka ada kemungkinan teknisi teknisi telah salah langkah operasi perawatan, sehingga peralatan di jalur 2 justru menjadi terganggu. Apakah ini yang terjadi? Bila ya! Maka itulah sebab mula pemicu damtal. Suatu ‘human error’.
Bila bukan karena mereka, maka gangguan mula yang menerpa jalur 2 dimungkinkan oleh beberapa sebab: a) gangguan alam, b) gangguan fungsional pada komponen/peralatan yang terpasang di jalur 2, c) kesalahan operator GI atau operator AP2B. Selain ketiga hal itu, terdapat jenis gangguan non-konvensional. Semua kemungkinan itu, dapat diketahui oleh alat monitoring gangguan yang terpasang/melekat pada rele proteksi, seperti dikemukakan dalam artikel terdahulu.
Sekarang, mari kita terus menjalankan pertanyaan logis. Anggaplah jalur 1 dan 2 segmen transmisi antara GI Pangolombian – GI Tondangow memang terputus. Jika begitu, bukankah energi listrik dari PLTP unit 1 dan 2 yang masuk ke GI Tondangow, masih dapat disalurkan/dikirim ke GI Kawangkoan? Yang terjadi tidak begitu. Yang terjadi, putusnya jalur transmisi telah mengakibatkan instabilitas frekuensi STL, lalu memicu ‘under frequency relay’ (UFR) bekerja. UFR memberi perintah pada ‘Circuit Breaker’ untuk melepaskan hubungan antara Generator PLTP unit 1 dan 2, dengan GI Tondangow.
Data tekstual ‘UFR Island kerja, pulau 1 hilang tegangan’ (periksa Data-1); dapat diinterpretasikan bahwa selain GI Tondangow terlepas dari PLTP Unit 1 dan 2; juga terjadi pelepasan hubungan antara GI Tondangow dengan GI Kawangkoan. Jika itu yang terjadi, berarti instabilitas frekuensi sungguh hebat. Frekuensi sistem transmisi telah turun secara pesat dan telah melewati batas ketentuan aturan jaringan STL / ‘grid code’: 47 [Hz]. Ini mengindikasikan aliran daya nyata [MW] dari Tomohon ke Kawangkoan telah terputus dengan jumlah yang melebihi batas kestabilan sistem. Ini memperkuat simpulan bahwa memang benar jalur 1 segmen transmisi 150 [kV] dari Pangolombian ke Tondangow, sedang tidak berfungsi. Jika demikian, maka penetapan rencana operasi harian STL pada hari itu, telah ‘salah reken’. Maksudnya, arus/daya/energi yang disalurkan dari Tomohon ke Kawangkoan pada saat itu, telah melebihi batas kriteria keandalan STL.
Penutup
Dapatlah disimpulkan bahwa sebab musabab peristiwa damtal (black-out) STL di jazirah utara pulau Sulawesi dipicu oleh gangguan yang terjadi di jalur 2 transmisi 150 [kV] segmen GI Pangolombian – GI Tondangow. Andaikata jalur 1 pada segmen itu, sedang berfungsi, maka gangguan di jalur 2 tidak akan berdampak luas. Sehingga lebih tepat dinyatakan bahwa pemicu damtal adalah karena terlepasnya hubungan antara GI Pangolombian – GI Tondangow. Jalur 2 dapat terganggu –patut diduga/hipotesa—dikarenakan oleh kesalahan kerja pada saat sedang merawat saluran transmisi jalur 1. Suatu ‘human error’.
Setelah segmen transmisi antara kedua GI itu terputus, seharusnya instabilitas frekwensi tidak sehebat yang terjadi, jika aliran daya listrik dari Tomohon ke Kawangkoan dibatasi. Artinya pada kondisi jalur 1 sedang tidak aktif, seharusnya aliran daya di jalur 2 dibatasi; sebagai antisipasi jika jalur 2 terganggu. Antisipasi dilakukan pada saat menetapkan rencana operasi harian.
Akhirnya disampaikan sekali lagi, bahwa artikel ini barulah menyimpulkan suatu hipotesa. Belum ‘tesa’. Artinya kemungkinan keliru masih ada. Untuk itu, disarankan kepada operator STL di jazirah utara pulau Sulawesi, menjadwalkan suatu penjelasan kepada publik secara terbuka dan jujur. Seperti yang dicontohkan oleh pemimpin PT. PLN (Persero) ketika menjelaskan sebab musabab damtal di bagian tengah dan barat pulau Jawa, yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2019, pukul 11.30 WIB. Penjelasan dilakukan oleh Suroso Isnandar dalam suatu forum Webinar yang terbuka untuk publik. Webinar diselenggarakan sekitar 20 bulan setelah damtal terjadi, yaitu pada tanggal 9 April 2021. Secara jujur dan transparan, beliau menampilkan fakta, serta langkah-langkah perbaikan STL pasca damtal. Kejujuran dan
keterbukaan menjadikannya layak mendapat promosi jabatan, dan sekarang dipercaya menduduki jabatan Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan, dari satu satunya perusahaan listrik negara.
Jika forum seperti itu terjadi, mungkin saja kita akan terkaget-kaget, jika ternyata damtal di jazirah utara pulau Sulawesi ternyata/terbukti diakibatkan kejahatan siber yang dilakukan oleh ‘hacker’ menembus alat kendali STL. Namun ‘hacker’ itu tidak meminta uang tebusan (ransom), tapi telah diberi upah oleh konspirator politik jahat. Siapa tahu!? Sekian.
210
