UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Jonggol Tutup TPS Cikeureuwis

Berita Cileungsi.OLNewsinidonesia,Minggu(31/03)

Tempat Pembuangan Sampah yang berada di kampung Cikeureuwis RT 04 / 02.Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang berada dilahan tanah milik H.naming dan sudah berjalan sekian tahun ditutup oleh UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Jonggol.

Sampah yang diduga dibuang oleh pihak perumahan dan masyarakat sudah berjalan lama dan menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi masalah bagi masyarakat sekitar dan di bawa ke Lokasi TPA Galuga.

Terkait hal tersebut UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Jonggol  Kabupaten Bogor mengambil tindakan dalam mencegah polusi Dan kerusakan lingkungan dengan mengangkut sampah sampah yang berada di lokasi.

Sampah sudah membludak dan sampah tersebut bukan sampah daur ulang,Sampah dari perumahan kotawisata,pungkas Eming Sutisna,pelaksana kegiatan pengangkutan kepada wartawan OLNewsindonesia disela sela kegiatan

Dijelaskan eming,ini sesuai hasil rapat baru baru ini di Jakarta, untuk pengangkutan sampah Dari TPS Cikeureuwis, UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menyediakan 17 armada dalam pengangkutan ini secara bertahap sampai bersih kembali terkait solusi bagi masyarakat dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat sekitar,karena DLH sifatnya hanya mengangkut sampah yang sudah menggunung,selanjutnya nanti ada penataan,kata eming.

Salah sorang warga cikeureuwis turut berkomentar akan sampah yang di buang wilayah tempat tinggal,Harusnya warga Kota Wisata menyediakan tempat pembuangan sampah,bukan malah membuang sampah ketempat lain,ujarnya

Seperti diketahui bahwa permasalahan pengelolaan sampah sudah di tuangkan undang undang tahun 2008 yang berbunyi ” Barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar 50 juta rupiah dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan.begitu juga dengan barang siapa yang menyediakan lahan TPS tanpa ijin pemerintah juga akan dikenakan sanksi denda 5 milyar rupiah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.”

(Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *