Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Menanggapi adanya laporan warga ke Muspika Jonggol terkait bangunan gudang yang diduga belum mempunyai ijin, namun sudah beroperasi penuh, ditindaklanjuti Muspika Jonggol dengan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme prosedur.
Melalui pernyataannya Kasi Pol PP Kecamatan Jonggol, Kab Bogor, Dadang Yazid Bustomi, mengatakan “Sudah Kita sidak, tapi belum beroperasi, dan sudah Kita panggil pemiliknya†ujarnya yang juga sudah melakukan pengecekan di gudang yang beralamat di Kampung Jemblung RT 01 / RW 01 Desa Sugalih.
Dijelaskan Dadang, “Kami sudah layangkan surat panggilan ke 1 kepada CV Berkat Anugerah Sejahtera, pada tanggal 16 juni 2022, supaya hadir pada hari Senin tanggal 20 juni 2022, jam 10 pagi di Kecamatan Jonggolâ€
Menurut Dadang , dasar undang undang yang dipakai adalah
- UU No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum,
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 11 Tahun 2013, tentang Petunjuk Pelaksanaan, Penyelidikan, Penyidikan, Penindakan, dan Pemeriksaan, Penegakan Peraturan Daerah,
Namun karena pemilik tidak datang , maka pihaknya akan melakukan kembali mengirimkan undangan panggilan ke-2 dan ke-3. Kalau dalam panggilan tersebut, tidak datang juga, maka tentunya Pihak Kecamatan akan melakukan tindakan tegas.
Sedangkan salah satu Staf CV berkat Anugerah Sejahtera bernama Andrew, ketika di konfirmasi adanya surat panggilan dari Muspika Jonggol terkait dugaan gudang tidak ada izin dan dugaan tidak ada izin produksi, dijawab Andrew, bahwa “ijin bangunan sama yang punya gedung†dan “kalau izin produksi adaâ€.
JNR