by

Laporan PT BUK Ditindaklanjuti Komisi II DPR RI Dengan Turun Kelokasi Gelar RDP

Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(27/09/21)

Saat PT BUK melaporkan kasus penyerobotan Tanah ke Anggota DPR RI beberapa waktu lalu, kini Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik terkait permasalahan kasus Pertanahan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Karo Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah , Kabupaten Karo, Senin kemarin (27/09.2021) Kanwil BPN Sumut tegaskan penerbitan Sertifikat HGU telah Sesuai. Permasalahan pertanahan ini pada HGU nomor 1 Tahun 1997 seluas 895.100 m2 terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPR RI di Jakarta dengan aduan DPC Projo Karo.

Dimana sebelumnya,Komisi II DPR RI sebelum RDP dengan mitra kerja adakan dialog dipuncak 2000 Siosar dengan Pihak PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang diwakili Daniel Tan Berahmana, Rita Wahyuni SH,serta Aslia Robianto Sembiring,SH MH diberi kesempatan menunjukkan lokasi sengketa dan DPC Projo diwakili Llyoid Ginting dan Kawan Kawan.

Diteruskan dengan RDP di Kantor Bupati Karo lantai 3 (tiga) Gedung Aula sekira pukul 14.05 WIB. Dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Dr Junimart,SH,MBA,MH sebagai moderator diberi kesempatan menjelasKan pokok permasalahan dan penyelesainnya.

Dikesempatan pertama diberikan Kepada Kanwil BPN Sumut, didampingi kepala BPN Karo Rosalina Tamba,SH menjelaskan penerbitan HGU PT BUK mempunyai alas Hak dan Ganti Rugi No 92,93,94,95,96,97,98,99,100 dan 101 tertanggal 25 Februari 1995.

Dasar penerbitan HGU ini diantaranya : Izin Lokasi dari BPN Karo, Ijin Bukan Kawasan Hutan Dari Kanwil Kehutanan,izin dari Depertemen Pertanian Provinsi Sumut tentang tanaman Hortikultura ,dan Izin Penanaman Modal dan Investasi dari Provinsi.
Kanwil BPN Provinsi juga menjelaskan PT BUK juga menghadapi permasalahan Hukum perdata di PTUN, Pidana serta gugatan dalam masa Banding ke PT Sumatera utara,” paparnya.

Selain PT BUK dalam masa pengajuan pengeluaran dari terindikasi tanah terlantar, tentunya akan di proses begitu setelah PT BUK melengkapi izin-izin seperti PBB,serta kelengkapan lainnya.
PT BUK masih harus melengkapi perizinan dari instansi terkait seperti PBB dan Proposal yang menerima peralihan dan data pendukung lainnya,setelah dilakukan peninjauan lapangan,lalu setelah lengkap diajukan pengeluaran dari data base terindikasi tanah terlantar dan sebagian besar telah memenuhi kewajiban kewajibannya,” ungkap Kanwil BPN Propinsi Sumut.

Lanjutnya lagi,” dalam pemantauan foto citra adanya semak, gereja, tanaman kopi,tanah hujan dan jalan.
“PT BUK kembali surati Kanwil Provinsi Tahun 2020 telah ajukan permohonan pengeluaran dari tanah terindikasi tanah terlantar serta permohonan pengukuran kembali dan Kanwil Provinsi telah membalas suratnya, meminta kembali data riil data fisik sebelum diadakan penelitian, disebabkan adanya gugatan perkara di PTUN dan perkara lainnya,jadi permohonan tersebut belum boleh kami tindak lanjuti,” tambah Kanwil BPN Provinsi tersebut.

Sebelumnya dalam laporan penggugat di PTUN Medan Tertanggal 31 Maret 2021 dengan No 18/G/ 2021 PTUN -Medan adalah keturunan Alm B.G Munthe dimana sebagai Penggugat Prada Ginting dan Lloyd Reynold Ginting seluas 94.811 M2 ( 9,4Ha) berdasar AJB yang diketahui berdasarkan Persidangan dan Putusan PTUN”, ungkap Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni,SH didampingi Aslia Robianto Sembiring,SH,MH.

Junimart Girsang,SH,MH,MBA mengatakan sesuai paparan Kakanwil BPN ATR Provinsi Sumatera Utara, PT BUK benar mempunyai HGU seluas 89,5 Ha dengan No 1 Tahun 1997, dalam penerbitan HGU PT BUK telah memperoleh Rekom dari Kakanwil Kehutanan,Dinas Kehutanan,Depertemen Pertanian,Kementerian Penanaman modal dan Investasi serta lainnya.
Telah terjadi klaim sebagian HGU dari PT BUK yang diwakili kelompok Tani Hutan Setia Kawan yang menjadi objek sengketa 12 Ha. Selain Itu Girsang mewakili Komisi II mengatakan agar diharapkan Kakanwil BPN ATR Provinsi mengukur ulang HGU serta diharapkan DPRD Karo memediasi hal tersebut.

Dan yang paling penting terkait surat Bupati Karo (yang sempat menjadi simpang siur_red) kepada Ibu Ketua DPRD Karo, “Saya kira mereka mempunyai bagian Hukum yang mana dalam surat tersebut disebutkan tentang aktivitas PT BUK agar DPRD komunikasi dengan Bupati Karo,” katanya.

RDP ini dihadiri oleh Komisi 2 DPR RI yaitu Dr.Junimart Girsang,SH,MBA,MH,H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Lukman Hakim,S,ag,DrsY,Jacki ulu,M.H,Drs.H.Guspardi Gaus M.SI, Sekretariat Komisi dan bagian Pemberitaan Parlemen,Dirjen ATR BPN,Dirjen ATR BPN,Kakanwil BPN Karo,ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan,Pujiati Br Ginting Ketua Fraksi PDIP ,Ferianta Purba Anggota DPRD Karo,Polres Karo Kompol D.Munthe,Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, dan Kuasa Hukum PT BUK, serta Kuasa Hukum Kelompok Tani.

(David/Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.