Berita Pandeglang.OLNewsindonesia.Rabu(26/10/21)
Pesta demokrasi Pilkades yang di laksanakan di Desa Kananga Kecamatan Menes kabupaten pandeglang Menuai protes terkait adanya surat suara yang seharusnya sah tapi dianggap tidak sah di salah satu TPS. Rabu 27/10/2021
Menurut salah satu saksi mata TB Sofyan Taufiq di TPS 1 kp.lewiliang RT 002 / RW 001 mengungkapkan,adanya sosialisasi mendadak dari sekmat kecamatan Menes juga selaku ketua panitia Pilkades kecamatan, beliau mensosialisasi terkait aturan pencoblosan bahwa surat suara yang dicoblos jangan sampai bolong dan itu menjadi surat suara tidak sah, namun sosialisasi tersebut hanya di berlakukan di TPS 1 dan tidak mensosialisasikan di TPS 2,3,4. Ungkapnya kepada wartawan di kantor Kecamatan Menes. Rabu 27/10/2021
Lanjut Sofyan, kami keheranan himbauan yang di sosialisasikan oleh sekmat/Ketua Panitia kecamatan tersebut tidak logis karna hasil survey di beberapa TPS dimana mana juga ketika pencoblosan surat suara itu memang harus bolong di salah satu kotak yang terpampang foto calon, dan yang terpenting tidak ada lubang di kedua Poto atau di luar kotak foto calon tersebut,
Namun sosialisasi ini di lakukan sesudah dan sedang berjalan nya Pencoblosan yg seharusnya dilakukan sebelum Hari H pencoblosan, dan sosialisasi tersebut hanya dilakukan di salah satu TPS yaitu TPS 1, sehingga menuai persepsi dari beberapa panita dan para calon kepala desa mengenai surat suara yg sah dan tidak sah di TPS 1 dengan TPS lain, kami menduga adanya kejanggalan surat suara yang tidak sah ada sebanyak 39 surat suara di TPS 1 yang seharusnya sah. imbuhnya
Menurut sekmat saat ditemui di rumahnya, mengungkapkan saya belum membaca surat pengaduan PILKADES dari pemohon, Mengenai proses pengaduan tersebut, kapasitas saya tidak boleh memberitahukan kepada pemohon, kami hanya boleh memberitahukan ke pemdes.jelasnya
Sofyan Menambahkan, padahal surat pengaduan sudah dilayangkan ke BPD, Kecamatan bahkan sudah disampaikan ke Bupati melalui PEMDES sejak tanggal 19 Oktober 2021.
Kami menggugat dan kami sampaikan untuk Menunda Pelaksanaan pelantikan Calon Kepala Desa yang terpilih berdasarkan suara terbanyak karena kami duga Panitia telah melakukan Kecurangan untuk emohon dilakukan Pemungutan suara Ulang khusus di TPS 1 kampung leuwiliang Desa Kananga kecamatan Menes.
Kami juga memohon kepada Bupati Pandeglang dan pihak DPMPD untuk segera menjatuhkan sanksi kepada oknum pejabat kecamatan berdasarkan hukum yang berlaku.pungkasnya
(Gi)