by

Polres Samosir Gelar Rekontruksi Pembunuhan Akner Rumapea Di Palipi

Berita Samosir.Olnewsindonesia,Rabu(26/9)

Hari ini, Rabu tanggal 26 September 2018 Sekira pukul 10.39 wib bertempat di Perladangan Barumbung Desa Pardomuan Nauli Kec.Palipi, Polres Samosir  Sumayera Utara, menggelar Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Senin,tanggal 20 Agustus 2018, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 125 / VIII / 2018 / SMR / SPKT tanggal 20 Agustus 2018, pelapor an : HETDI br TAMPUBOLON.

Turut hadir dalam rekonstruksi, Wakapolres Samosir KOMPOL Rosmana, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, Kasat Sabhara Polres Samosir AKP RAMLI TARIGAN, Kapolsek Palipi AKP NASRI GINTING, Jaksa Penuntut Umum JHON KEYNES, SH, NOVA MARHARETTA, SH, CRISPO MUAL NATIO SIMANJUNTAK, SH, Kepala Desa Pardomuan Nauli PARIK SINAGA, penasehat hukum tersangka PANAL HERBET LIMBONG, SH, CPLO dan Rekan, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Masyarakat Desa Pardomuan Nauli sekitar 60 orang, serta melibatkan personil Polres Samosir dan personil Polsek Palipi sebanyak 77 orang sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprint / 710 / IX / 2018.

Berikut 13 adegan Pelaksanaan Rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan, berdasarkan fakta fakta :
Adegan Ke – 1,
Pada hari Minggu Tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wib, Tersangka MONANG SITOHANG mendatangi rumah tersangka JAUBA SINAGA dan berbincang-bincang dengan tersangka JAUBA SINAGA. Dan kemudian Tersangka MONANG SITOHANG mengatakan kepada tersangka JAUBA SINAGA “Terusnya diambil AMA JULINDA tulang, buah kemiri, dan pada hari selasa itu kulihat lagi diambili buah cabe didalam perladangan barumbung itu, kalau ku jumpai lagi  AMA JULINDA diperladangan barumbung itu harus kumatikan dia”

Adegan ke – 2,
Pada hari senin tangal 20 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 Wib Tersangka MONANG SITOHANG berangkat dari rumahnya menuju arah perladangan barumbung dengan tujuan untuk mengambil buah jagung dengan membawa sebilah parang yang berada di pinggang sebelah kiri dan 2 (dua) buah karung goni.

Adegan Ke-3,
a. Pada saat Setibanya di Jalan Batu Jagar, Tersangka MONANG SITOHANG dipanggil oleh Saksi GOSNER RUMAPEA dengan cara menyuit sambil memanggil Tersangka MONANG SITOHANG.

b. Tersangka MONANG SITOHANG menghampiri Saksi GOSNER RUMAPEA dan kemudian langsung menunduk sambil mendekatkan mukanya kearah muka saksi GOSNER RUMAPEA dan berkata “APA ITU” kemudian saksi GOSNER RUMAPEA “SUDAH DIDALAM ORANG ITU” kemudian ditanya kembali oleh Tersangka MONANG SITOHANG “SIAPA” dijawab kembali  oleh saksi GOSNER RUMAPEA “SI AKNER RUMAPEA (AMA JULINDA)” kemudian dijawab oleh Tersangka MONANG SITOHANG “BIARLAH DISITU SUKA-SUKANYA LAH DISITU” kemudian saksi GOSNER RUMAPEA kembali berkata “GAK MAIN KAU,GAK MAIN KAU, GAK MAIN KAU, SUDAH DIBERSIHKAN KOPIMU” Dan pada saat Tersangka MONANG SITOHANG dan saksi GOSNER RUMAPEA masih mengobrol didepan pembuatan batu bata, posisi saksi BERWIN SIMARE-MARE sedang bekerja menyusun batu bata.
Adegan KE-4,
a. Pada saat Tersangka MONANG SITOHANG dan SAKSI GOSNER RUMAPEA mengobrol di pembuatan batu bata, SAKSI NURTIALAM Br SITINJAK melintas dari depan pembuatan batu bata dan berkata kepada Tersangka MONANG SITOHANG “MAU KEMANA LAGI GONI MU ITU PAK TELLENG SUDAH HABISNYA DIAMBIL” kemudian Tersangka MONANG SITOHANG menjawab “APALAH YANG BISA KUAMBIL DARI SITU NANTULANG” kemudian saksi NURTIALAM Br SITINJAK melanjutkan perjalannya menuju Batu Jagar.

b. Kemudian Tersangka MONANG SITOHANG kembali berkata kepada saksi GOSNER RUMAPEA “PERGILAH AKU DULU KERUMAH TULANGKU MAU MINUM KOPI” kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berjalan meninggakan saksi GOSNER RUMAPEA dan pergi menuju rumah tersangka JAUBA SINAGA

Foto : Kedua tersangka an Monang Sitohang dan Jauba Sinaga, memperagakan pada adegan ke 12,
Foto : Kedua tersangka an Monang Sitohang dan Jauba Sinaga, memperagakan pada adegan ke 12,

Adegan Ke – 5,
a. Setibanya dirumah tersangka JAUBA SINAGA Tersangka MONANG SITOHANG mengajak tersangka JAUBA SINAGA untuk mengambil Tanaman keladi di perladadangan barumbungdan tersangka JAUBA SINAGA dan Tersangka MONANG SITOHANG berangkat dari rumah tersangka JAUBA SINAGA menuju perladangan barumbung dengan masing-masing membawa sebilah parang dan karung goni

b. Setibanya dihalaman pembuatan batu bata , tersangka JAUBA SINAGA berpisah jalan dengan Tersangka MONANG SITOHANG yang mana tersangka JAUBA SINAGA pergi menuju perladangan barumbung melalui jalan sebelum pembuatan batu bata, tepatnya dari samping kanan pembuatan batu bata tersebut sedangkan Tersangka MONANG SITOHANG pergi menuju perladangan barumbung melalui jalan sesudah pembuatan batu bata tersebut menuju ladang kopi yang sebelumnya telah dibersihkan oleh korban AKNER RUMAPEA sesuai dengan pemberitahuan oleh Saksi GOSNER RUMAPEA dan Tersangka MONANG SITOHANG masih melihat saksi GOSNER RUMAPEA dan BERWIN SIMARE MARE masih bekerja di pembuatan batu bata tersebut.

Adegan Ke – 6,
a.  Pada saat tersangka JAUBA SINAGA tiba diperladangan barumbung, tersangka JAUBA SINAGA melihat Saksi HETODI Br TAMPUBOLON sedang memetik Daun Sirih sedangkan korban AKNER RUMAPEA mencari buah kemiri, kemudian tersangka JAUBA SINAGA berkata kepada HETDI Br TAMPUBOLON “KENAPA KAU AMBIL DAUN SIRIH ITU” kemudian diawab oleh Saksi HETDI Br TAMPUBOLON “HAKKU NYA ITU” kemudian tersangka JAUBA SINAGA langsung berteriak “MALING, MALING, MALING”

b. Pada saat Tersangka MONANG SITOHANG sedang berada di ladang kopi, Tersangka MONANG SITOHANG mendengar suara tersangka JAUBA SINAGA yang beteriak “MALING,MALING, MALING” kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berjalan cepat mendekati tersangka JAUBA SINAGA dan melihat korban AKNER RUMAPEA sedang mengambil buah kemiri dan melihat tersangka JAUBA SINAGA dan saksi HETDI Br TAMPUBOLON sedang beradu mulut kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berkata kepada korban AKNER RUMAPEA ” KENAPA KAU AMBILI ITUJADI SUKA- SUKAMUNYA KULIHAT” kemudian Korban AKNER RUMAPEA menjawab “SUKA KU”.

c. Mendengar perkataan korban AKNER RUMAPEA, Tersangka MONANG SITOHANG langsung mengejar korban AKNER RUMAPEA yang sudah berlari dan pada saat berlari korban AKNER RUMAPEA terjatuh ketanah dan terduduk dan kemudian Tersangka MONANG SITOHANG langsung mencabut sebilah parang dari sarung parang.

Adegan Ke-7,
a. Setelah Tersangka MONANG SITOHANG mencabut sebilah parang, kemudian Tersangka MONANG SITOHANG langsung membacok korban AKNER RUMAPEA kearah kepala korban dan korban AKNER RUMAPEA menangkis dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali.

b. Kemudian Tersangka MONANG SITOHANG membacok kepala korban AKNER RUMAPEA sebanyak 3 (tiga) kali dan posisi korban langsung tidur terlentang diatas tanah.

c. Pada saat korban AKNER RUMAPEA tidur terlentang Tersangka MONANG SITOHANG menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1(satu) kali dan kemudian Tersangka  MONANG SITOHANG mencabut parang tersebut sehingga gagang parang tersebut terlepas

d. Kemudian parang tersebut kembali dimasukkan Tersangka MONANG SITOHANG kedalam sarung parang dan Tersangka MONANG SITOHANG meninggalkan korban yang masih bernyawa dan pergi menuju ke posisi tersangka JAUBA SINAGA

Adegan Ke – 8,
a. Pada saat Tersangka MONANG SITOHANG mengejar korban AKNER RUMAPEA, pada saat bersamaan tersangka JAUBA SINAGA mengejar saksi HETDI Br TAMPUBOLON sambil membawa sebilah parang dengan cara menyeret parang tersebut

b. Setelah saksi HETDI Br TAMPUBOLON dikejar oleh tersangka JAUBA SINAGA kemudian tersangka JAUBA SINAGA berhasil menangkap HETDI Br TAMPUBOLON dan langsung terjatuh dengan posisi tersangka JAUBA SINAGA menindi saksi HETDI Br TAMPUBOLON dan parang yang dipegang oleh tersangka JAUBA SINAGA terlepas di dekat tersangka JAUBA SINAGA tepatnya disebelah kanannya.

c. Kemudian tersangka JAUBA SINAGA kembali mengambil parang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang mana tangan sebelah kanannya memegang kedua tangan saksi HETDI Br TAMPUBOLON dan pada saat tersangka JAUBA SINAGA mengamblil parang tersebut, saksi HETDI Br TAMPUBOLON langsung menangkap parang tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian tangan sebelah kiri tersangka JAUBA SINAGA langsung mencekik leher saksi HETDI Br TAMPUBOLON dan tangan sebelah kanannya memegang parang tersebut

d. Pada saat tersangka JAUBA SINAGA masih mencekik leher saksi HETDI Br TAMPUBOLON, Tersangka MONANG SITOHANG sudah berada di belakang tersangka JAUBA SINAGA kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berkata kepada tersangka JAUBA SINAGA “LEPASKAN LAH TANGANNYA ITU TULANG (tersangka JAUBA SINAGA) SUDAH KUMATIKAN SI AKNER” kemudian tersangka JAUBA SINAGA menumbuk tangan sebelah kiri dari saksi HETDI Br TAMPUBOLON dengan menggunakan tangan sebelah kanannya

e. Kemudian saksi HETDI Br TAMPUBOLON tetap melawan Tersangka JAUBA SINAGA ALS PAK PAERSAULIAN, kemudian Tersangka JAUBA SINAGA Als PAK PARSAULIAN melepaskan cekikan dari leher saksi HETDI Br TAMPUBOLON

f. Kemudian tersangka JAUBA SINAGA berteriak “DATANGLAH KAU ANAKNYA PAK LASRON” (maksudnya adalah saksi GOSNER RUMAPEA) kemudian saksi HETDI TAMPUBOLON berkata kepada tersangka JAUBA SINAGA     “LEPASKAN LAH PARANG Ini ” Kemudian tersangka JAUBA SINAGA menjawab “KAUNYA YANG MEMEGANG PARANG, KAU LEPASKAN LAH DULUAN” kemudian saksi HETDI Br TAMPUBOLON melepaskan parang tersebut

g. Setelah parang terlepas dari saksi HETDI Br TAMPUBOLON, saksi HETDI Br TAMPUBOLON langsung bersujud dihadapan tersangka JAUBA SINAGA sambil berkata “SAMA KALIAN PUN SEMUA TANAH ITU, ASAL JANGAN KAU BUNUH AKU” kemudian Saksi HETDI be TAMPUBOLON langsung berlari keatas menuju pembuatan batu bata  sambil berteriak “SUDAH DIMATIKAN KAMI, SUDAH DIMATIKAN KAMI”

Adegan Ke – 9,
a. Setelah saksi HETDI Br TAMPUBOLON meninggakan perladangan barumbung, tersangka JAUBA SINAGA dan Tersangka MONANG SITOHANG masih berada di perladangan barumbung kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berkata kepada tersangka JAUBA SINAGA “MINTA DULU PARANGMU ITU TULANG SUPAYA KUMATIKAN LANGSUNG SI AKNER” kemudian tersangka JAUBA SINAGA bertanya kepada Tersangka MONANG SITOHANG “BELUM MATI RUPANYA” kemudian dijawab Tersangka MONANG SITOHANG “BELUM MATI TULANG” kemudian tersangka JAUBA SINAGA langsung memberikan sebilah parang milknya kepada Tersangka MONANG SITOHANG sambil berkata “NAH MATIKANLAH” kemudian Tersangka MONANG SITOHANG menerima parang tersebut dari tangan tersangka JAUBA SINAGA

b. Setelah Tersangka MONANG SITOHANG menerima parang milik tersangka JAUBA SINAGA, Tersangka MONANG SITOHANG kembali mendatangi posisi korban AKNER RUMAPEA sambil membawa sebilah parang tersebut dan melihat korban AKNER RUMAPEA masih hidup dengan posisi tidur terlentang ditanah Kemudian Tersangka MONANG SITOHANG langsung menusuk bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 kali

c. Setelah Tersangka MONANG SITOHANG menusuk korban AKNER RUMAPEA, korban AKNER RUMAPEA berdiri dan sambil berjalan kearah jalan saluran air yang dikuti oleh Tersangka MONANG SITOHANG, kemudian koban AKNER RUMAPEA terjatuh dengan posisi terduduk kemudian Tersangka MONANG SITOHANG kembali membacok bagian rahang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali

d. Selanjutnya Tersangka MONANG SITOHANG membacok telinga sebelah kanan korban AKNER RUMAPEA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban AKNER RUMAPEA mergambil 1 (satu) unit HP yang berada di kantong celana sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan korban AKNER RUMAPEA

e. Pada saat 1(satu) unit HP sudah berada di tangan sebelah kanan korban AKNER RUMAPEA Tersangka MONANG SITOHANG kembail membacok korban AKNER RUMAPEA pada bagian rahang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian HP yang berada ditangan korban AKNER RUMAPEA terlepas dari tangannya dan terjatuh ketanah

f. Kemudian Tersangka MONANG SITOHANG kembali membacok korban AKNER RUMAPEA pada bagian kepala bagian belakang sebanyak 1(satu) kali dan pada saat ltulah tersangka JAUBA SINAGA melihat Tersangka MONANG SITOHANG membacok bagian kepala belakang dan korban AKNER RUMAPEA kemudian Tersangka MONANG SITOHANG berdiri disamping mayat korban AKNER RUMAPEA untuk memastikan apakah korban AKNER RUMAPEA sudah mati atau tidak.

Foto : saksi Murtialam boru sitinjak (naik sepeda motor) memperagakan adegan pada rekontruksi pembunahan di palipi.
Foto : saksi Murtialam boru sitinjak (naik sepeda motor) memperagakan adegan pada rekontruksi pembunahan di palipi.

Adegan KE 10,
a. Setelah melihat Tersangka MONANG SITOHANG membacok bagian kepala belakang korban AKNER RUMAPEA tersangka JAUBA SINAGA langsung pergi menuju pembuatan batu bata arah keatas sambil membawa daun keladi dan pada saat diperjalanan menuju pembuatan batu bata , tersangka JAUBA SINAGA melihat saksi GOSNER RUMAPEA sedang berdiri mengarah ke perladangan barumbung, dan tersangka JAUBA SINAGA tetap melanjutkan perjalanannya menuju ke pembuatan batu bata dan setelah sampai di pembuatan batu bata , tersangka JAUBA SINAGA berhenti dan berdiri di halaman pembuatan batu bata tersebut.

Setelah Tersangka MONANG SITOHANG memastikan bahwasanya korban AKNER RUMAPEA sudah meninggal dunia, Tersangka MONANG SITOHANG meningaalkan mayat korban dengan posisi tidur telungkup ketanah dan pergi menuju pembuatan batu bata arah keatas sambill membawa parang miliknya dan parang tersangka JAUBA SINAGA.

ADEGAN KE-11

a. Saksi HETDI Br TAMPUBOLON melanjukan pejalananya menuju rumahnya dan pada saat berjalan Saksi HETDI Br TAMPUBOLON melihat Tersangka JAUBA SINAGA Als PAK PARSAULIAN dan Tersangka MONANG SITOHANG Als PAK MARTOHAP sudah berada didepan pembuatan batu

b. Sambil melanjutkan perjalanan Saksi HETDI Br TAMPUBOLON melihat saksi KARTU RUMAPEA sedang bekerja diladangnya disamping jalan menuju rumah saksi HETDI Br TAMPUBOLON dan memberitahukan bahwasanya korban AKNER RUMAPEA sudah dibunuh oleh Tersangka MONANG SITOHANG dan tersangka JAUBA SINAGA

c. Saksi HETDI Br TAMPUBOLON berjalan cepat menuju rumahnya dan pada saat perjalanan,saksi HETDI Br TAMPUBOLON bertemu dengan Saksi SAMA RUMAPEA dan memberitakukan bahwasanya korban AKNER RUMAPEA sudah d bunuh oleh Tersangka MONANG SITOHANG dan tersangka JAUBA SINAGA A SINAGA

d. Kemudian Saksi HETDI Br TAMPUBOLON melanjutkan pejalanan menuju rumah kadus ARISTON RUMAPEA yang sebelumnya disuruh oleh Saksi KARTU RUMAPEA untuk memberitahukan kepada perangkat Desa setempat tentang kejadian tersebut dan Saksi KARTU RUMAPEA berjalan menuju arah perladangan barumbung melalui jalan pintas dari ladang tanaman jagung

ADEGAN KE-12

a. Tersangka MONANG SITOHANG tiba di halaman pembuatan batu bata tersebut dan menancapkan sebilah parang milik tersangka JAUBA SINAGA ketanah dan melihat tersangka JAUBA SINAGA masih berada di samping pembuatan batu bata tersebut

b. Tersangka MONANG SITOHANG dan tersangka JAUBA SINAGA melanjutkan perjalanan menuju simpang bata Jagar, dan setelah sampai di Simpang batu jagar tersebut tersangka JAUBA SINAGA kembali mengambil parang miliknya yang sebelumnya ditancapkan oleh Tersangka MONANG SITOHANG dihalaman pembuatan batu bata

c. Tersangka MONANG SITOHANG berjumpa dengan Saksi ONANTI Br SAMOSIR pada saat aksi ONANTI Br SAMOSIR mengendarai sp motor dan kemudian Tersangka MONANG SITOHANG mengehentikan saksi ONANTI Br SAMOSIR dan berkata “ANTAR DULU AKU KAK, KEMOGANG kemudian dijawab oleh ONANTI Br SAMOSIR “KENAPA RUPANYA KAU” kemudian Tersangka MONANG SITOHANG menjawab “SUDAH KUMATIKAN S AKNER” kemudian dijawab oleh saksi ONANTI Br SAMOSIR “GAK BISA AKU, MAU RAPAT AKU CEPAT, kemudian kembali dijawab oleh Tersangka MONANG SITOHANG ” ANTAR LAH AKU DULU KAK KE MOGANG” kemudian dijawab oleh saksi ONANTI Br SAMOSIR “KALAU BEGITU, SIMARISON LAH KUSURUH UNTUK MENGANTAR KAU ” kemudian saksi ONANTI Br SAMOSIR pergi menuju rumah MARISON RUMAPEA dan Tersangka MONANG SITOHANG menunggu disimpang batu jagar tersebut.

d. Tersangka JAUBA SINAGA kembal datang dari Pembuatan batu bata sambil membawa sebilah parang milknya yang tertinggal, kemudian saksi ONANTI Br SAMOSIR kembali datang dari arah rumah MARISON RUMAPEA dan kembali menjumpai Tersangka MONANG SITOHANG dan mengatakan bahwasanya MARISON RUMAPEA tidak mau mengantamya ke mogang, kemudian saksi ONANTI Br SAMOSIR pergi menulu Batu jagar dan meninggakan tersangka JAUBA SINAGA dan Tersangka MONANG SITOHANG disimpang batu Jagar tersebut.

Adegan ke 13 :

a. Tersangka MONANG SITOHANG dan tersangka JAUBA SINAGA berada disimpang batu jagar, saksi MASDON SITOHANG lewat dengan mengendarai sp.motor, kemudian Tersangka MONANG SITOHANG menghentikan Saksi MASDON SITOHANG dan membonceng Tersangka MONANG SITOHANG menuju Polsek Palipi di Mogang dan membawa sebilah parang tanpa gagang yang berada di pinggang sebelah kiru posisi terikat kemudian tersangka JAUBA SINAGA pergi menuju rumahnya.

b. Tersangka MONANG SITOHANG tiba di kantor Polsek Palipi dan berjumpa dengan saksi DANIEL GULTOM (Personil Polsek Pailp) dan menyerahkan sebilah parang beserta sarungnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi DANIEL GULTOM.

Adapun indentitas Tersangka yang dibawa pada saat pelaksanaan Rekontruksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Monang Sitohang Als Pak Martohap, 40 thn, Lk, Kristen Protestan, Petani, Lumban Dolok Desa Hatoguan Kec. Palipi Kab. Samosir.

2. Jauba Sinaga als, Pak Parsaulian, 63 thn, Lk, Katolik, Petani, Tapian Nauli Desa Pardomuan Nauli Kec. Palipi Kab. Samosir.

Pelaksanaan Rekontruksi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 12.20 wib, serta berjalan dengan aman dan baik

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.