by

Bupati Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Hadiri Sosialisasi Alternatif Pembiayaan Daerah

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(26/08)

Parlindungan Purba, SH, MH anggota DPD RI utusan dari Provinsi Sumatera Utara menjadi moderator dalam acara sosialisasi alternatif pembiayaan daerah yang diselenggarakan Senin (26/08) 2019 pukul 09.30 WIB di Aula Raja Inal Siregar, di kantor Gubernur Medan .

Dalam sosialisasi tersebut selaku moderator Parlindungan Purba memandu para Narasumber yang telah dihadirkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diantaranya Iwan Richard Butar Butar Ahli Madya , analis keuangan pusat dan daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian RI, Dara Ayu Prastiwi kepala Sub Bidang Ekonomi kawasan barat Indonesia Kementerian Koordinator bidang perekonomian RI, Drs. Rooy John Erasmus Salamony Kasubdit pinjaman daerah dan obligasi daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri RI, Erdian Dharmaputra kepala divisi pembiayaan daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Ket foto : Parlindungan Purba, SH, MH selaku moderator sosialisasi alternatif pembiayaan daerah foto bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama wakil ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban, SE disela sela usai acara,Senin (26/08) 2019Turut hadir dalam acara ini Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban, SE, Sekretaris Bappeda Kab. Karo Amal Sembiring dan para Bupati /Walikota se Sumatera Utara serta para ASN Provsu .

Menurut Parlindungan Purba selaku moderator, acara ini bertujuan untuk memberikan informasi agar masing masing Pemda tidak keliru terkait pinjaman daerah yang dapat menunjang APBD. Ia mengatakan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam rangka mengakselarasi pembangunan infrastruktur daerah, “jelasnya.

Narasumber Drs. Rooy John Erasmus Salamony Kasubdit pinjaman daerah dan obligasi daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI menyampaikan persyaratan pinjaman daerah, Pemda wajib memenuhi persyaratan, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, memenuhi ketentuan rasio kamampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat, “paparnya.

Pemda kedepan tidak lagi melakukan peminjaman kepada pemerintah tapi sekarang kepadaPT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), ini bertujuan lebih memudahkan Pemda untuk melakukan pinjaman,” terangnya.

“Bupati Karo Terkelin Brahmana menanggapi sosialisasi alternatif pembiayaan daerah, untuk Pemda Karo sementara belum ada rencana melakukan pinjaman, walaupun tadi dalam paparan terungkap bahwa pinjaman daerah lebih dipermudah sekarang kepada PT SMS, “ujarnya.

Disatu sisi, bukan hal yang mendesak sebab semua ada syarat dan aturannya, begitu juga pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, kekurangan arus KAS,”jelas Terkelin Brahmana.

Ket foto : Parlindungan Purba saat memberikan paparan terkait sosialisasi alternatif di Aula Raja Inal Siregar, Senin (26/08)2019
Ket foto : Parlindungan Purba saat memberikan paparan terkait sosialisasi alternatif di Aula Raja Inal Siregar, Senin (26/08)2019

Hal senada dikatakan wakil ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban SE, kegiatan sosialisasi alternatif pembiayaan daerah ini, sangat membantu, baik Pemda Karo maupun DPRD Karo, sebab memberikan pemahaman jika disuatu saat membutuhkan pinjaman daerah kami DPRD Karo sudah paham regulasi dan mekanisme dan dapat mendorong Pemkab Karo dalam hal membutuhkan dana pinjaman demi pembangunan di Kab karo, nantinya, “ujarnya.

Disamping itu kita juga tahu persyaratan pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD Karo, dimana persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya.

Pada prinsip umum pinjaman daerah, harus merupakan inisiatif dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan,”pungkasnya.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.