Menanti 2 Tahun Karena Sakit Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Hotel Aritha Baru Digelar

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 12.10 WIB silam yang lakukan di kamar no. 03 Hotel atau Penginapan ARIHTA jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Yang mana rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (25/06/2025) dengan memperagakan 25 (dua puluh lima) adegan yang diperankan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti Korban, serta sejumlah saksi.

Rekonstruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan Tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” ujsr Kasi Humas Polres Tanah Karo ini.

Kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan Tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. Namun setelah pulih, proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih Tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.

Motif dari tindakan Pelaku diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok. Pelaku kemudian berupaya menyesatkan penyelidikan dengan meminum cairan berbahaya, seolah olah keduanya melakukan bunuh diri.

“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Iptu Pedoman ini.

Diketahui sesuai undang undang Pidana, Tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(David – Dingin Tgn)