by

Zulkifli Gugat Ibu Tiri,Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir Di Persidangan

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(25/04)

Kuasa hukum Patimah Ibu Tiri Zulkifli Purba lagi – lagi tidak menghadiri persidangan, dalam proses pembuktian alat-alat bukti berupa surat – surat di Pengadilan Agama (PA)  Kabanjahe,Rabu (25/4)

Menurut Pantauan olnewsindonesia  di PA Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara,   persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Zulkifli Purba, Albasius Depari  SH  didalam ruang sidang pengadilan Agama Kabanjahe.

“Dalam sidang minggu lalu, Rabu tanggal 18 April 2018, didalam ruang sidang  hakim memutuskan  memberikan waktu 1 minggu lagi kepada pihak tergugat dalan melengkapi alat-alat bukti, tapi nyatanya hari ini juga untuk kesekian kalinya kuasa hukum pihak tergugat tidak hadir di persidangan,”Ujar Albasius kepada wartawan di Kabanjahe.

Zulkifli Purba anak kandung alm. Maju Purba, telah menggugat ibu tirinya yakni Patimah yang ditabalkan menjadi br  Ginting ini, beserta anak anaknya yakni, Parma Purba, Lacemi Br Purba, Susmianti Br Purba juga Notaris, J. Tarigan dan BPN.

Foto :Kuasa hukum Zukkifli Purba (duduk pake Jas Hitam) saat di Pengadilan Agama Kabanjahe
Foto :Kuasa hukum Zulkifli Purba (duduk pake Jas Hitam) saat di Pengadilan Agama Kabanjahe

IMG-20180425-WA0015

Pasalnya, ibu tiri Zulkifli Purba beserta anak-anaknya itu  telah menguasai seluruh harta warisan milik ayah  kandungnya yakni Alm.  Maju Purba, seperti Hotel di  trimurti, 50 pintu rumah kontrakan, sawah dan lain-lainnya tanpa mendapatkan bagian.

“Dari jumlah harta warisan milik ayah  Zulkifli Purba, beserta tiga saudaranya cewek tidak ada  mendapatkan bagian, sementara mereka hanya  hidup sebagai buruh diladang orang, sedangkan ibu tirinya dan ketiga anaknya hidup bermewah mewahan, “Katanya kuasa hukum Zulkifli.

Disebutkan Albasius Depari, SH  kuasa hukum Zulkifli, mengatakan, dalam  persidangan yang dilaksanakan minggu lalu pada tanggal 18 april 2018, kuasa hukum Patimah br Purba, melalui asisten Sehati Halawa, SH, MH, telah menyerahkan alat bukti kepada Hakim berupa sebuah  Akta Notaris, atas nama Parma Purba.

“Tanggal terbit AJB itu pada tanggal 17 Desember 2015, sedangkan, Ayah Zulkifli Purba, meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2015. Dan didalam Akta itu tidak ada nama Zulkifli Purba atau Nama ketiga saudara perempuan  kandungnya, malah orang lain yang menanda tangani mewakili ayahnya Zulkifli. Tapi kok bisa sehari setelah  meninggal dunia,  langsung diterbitkan Akta Jual Beli atas Nama anak ini tirinya, tanpa diketahui Zulkifli dan tiga saudaranya, ini sangat berbahaya,”imbuhnya Depari

Zulkifli Purba, melalui kuasa hukumnya Meminta kepada pengadilan agama dan hakim, yang disebut sebut sebagai penyambung lidah Tuhan, agar tetap menegakkan keadilan, seadil adinya. Lebih lanjut dikatannya, sesuai hukum dalam islam, terkait harta waris, disana telah jelas tertulis dan dijelaskan,”Saya yakin pengadilan Agama  dan hakim, agar menegakkan keadilan dan semoga pihak yang tergugat, supaya berpikir lebih matang matang dalam pengambilan keputusan agar tidak berkeras hati, “Harap Zulkifli Purba.

Sementara itu, kata kuasa hukum Zulkifli Purba, sebelumnya berlangsung sidang pihaknya telah  mehubungi sehati halawa melalui seluler milik Asisten nya, kata Albasius Depari, SH mengatakan dirinya hadir setengah jam lagi, dimana jarum jam pada saat itu menunjukkan pukul 10.00  Wib, tapi hingga pukul 11:00 Wib, Sehati Halawa dan asistennya   tak  kunjung datang,

“Yang datang malah dua pucuk surat untuk PA dan Hakim yang diantar langsung oleh pihak tergugat Susmianti br Purba, menurut keterangan hakim didalam ruang sidang, isi surat itu menyatakan bahwasanya Kuasa hukum Patimah Tidak bisa menghadiri sidang, alasannya tidak tau kita apa ” Pungkasnya kepada beberapa wartawan.

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.