Serang Banten, OLNEWSINDONESIA.
Selasa (22/8) pukul 19.35 wib. Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Banten, Dwi Hesti Hendarti resmi ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016, dan merugikan negara sebesar Rp.1,9 miliar.
Penahanan yang dilakukan kejaksaan negeri (Kejari) serang karena alasan subjektif dan objektif penyidik. Dwi Hesti Hendarti diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Banten dan terancam dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pertimbangan penyidik dan alat bukti, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan” ujar Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha kepada OLNEWSINDONESIAÂ Banten selasa (22/8). (SAUT)