by

Reskrim Polsek Berastagi Tangkap Pengedar Narkoba dan Beromzet Puluhan Juta

Berita Karo.Olnewsindonesia,Sabtu(22/09)

Kembali satuan unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil bekuk Helfansa Sitepu alias Jepang (26) terduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I (satu) jenis sabu sabu, dimana

penangkapan dilakukan pada Jumat, (21/09) 2018 di Jalan Djamin Ginting gang Karya desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kabupaten Karo,tepatnya di dalam rumah kontrakan tersangka Helfansa Sitepu Als Jepang.

Adapun Kronologis penangkapan di lakukan Jumat (21/09) 2018, sekira pukul 13.50 WIB, Polsek Berastagi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang menjual Narkotika jenis sabu sabu, menanggapi informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsekta Berastagi bersama anggota Reskrim langsung berangkat ke TKP, sekira pukul 15.00 wib yaitu di Jalan Jamin Ginting gang Karya desa Rumah Berastagi Kec Berastagi Kab Karo tepatnya di kontrakan Helfansa Sitepu als Jepang tersebut .

Ket foto : tampak pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dan Uang Tunai Limabelas juta rupiah saat di ruang Reskrim Polsekta Berastagi (22/09) 2018.
Ket foto : tampak pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dan Uang Tunai Limabelas juta rupiah saat di ruang Reskrim Polsekta Berastagi (22/09) 2018.

Saat penggrebekkan Satreskrim Polsek Berastagi menemukan seorang laki laki sedang berdiri di dalam rumah kontrakan tersebut memegang plastik hitam dan menggunakan tas sandang lalu,setelah dilakukan penggeledahan ternyata dalam kantong plastik tersebut ditemukanlah 1bh plastik berles merah ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0,26gr, 1bh plastik berles merah ukuran kecil diduga sisa pakai Narkotika jenis sabu yang setelah di timbang seberat bruto 0,13 gr, 1bh plastik berles merah besar diduga narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0,51 gr, 1bh plastik berles merah besar sisa pakai yg diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0,56gr, 1bh sendok warna putih.

Setelah di periksa kembali, ditemukan 1 bal plastik berles merah ukuran besar , 1 bal plastik berles merah sedang , 4 bal plastik berles merah sedang , 4 bal plastik berles merah kecil , 1 bal plastik berles merah berbagai ukuran. Dan selanjutnya di periksa tas sandang merek Polo yg dipakai Helfansa Sitepu als Jepang ditemukan 1 (satu) plastik berles merah ukuran kecil di duga Narkotika jenis sabu sabu seberat, 0,22 gr.

Lagi – lagi penggeledahaan dilakukan dikamar rumah tersangka, dan ditemukan 1 bh dompet merek Levis milik tersangka dibawah kasur dimana didalam dompet tersebut ditemukan 1bh plastik berles merah ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,20 gr.

Hasil penangkapan tersebut cukup luar biasa bagi pihak Reskrim, di karenakan dalam penggeledahaan secara bertahap dan menyisir seluruh isi ruangan rumah kontrakan terduga pengedar narkotika tersebut kembali ditemukan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),Uang tersebut diakui tersangka hasil penjualan Narkotika jenis sabu sabu. Tidak sampai di situ tim Reskrim kembali menemukan 1 bh buku notes yang berisiskan catatan penjualan Narkotika jenis sabu sabu, 1 bh buku tulis yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu dan pulpen warna biru alat untuk menulis catatan penjualan Narkotika jenis sabu sabu.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsekta Berastagi bersama barang bukti guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(david)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.