by

Tiga Terdakwa Divonis Seumur Hidup Atas Pemilikan Sabu 9000 Gram

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(20/12)

Sidang kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan tiga terdakwa yakni, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kec. Merek, Karo, Tresno dan Agus Setiawan alias Wawan yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kab. Simalungun, disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (19/12) 2019 siang kemarin.

Tampak Terdakwa Tresno pertama kali disidangkan dengan agenda putusan yang diketuai oleh majelis hakim, Sanjaya Sembiring,SH. Persidangan terpisah dikarenakan berkasnya berbeda. Saat mendengarkan putusan hakim, Tresno hanya tertunduk, sambil mengusap-usap wajahnya, dan sesekali melihat kearah hakim yang membacakan putusan.

Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual Narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan majelis hakim, jikalau barang bukti Narkoba tersebut jika beredar di masyarakat akan dapat merusak generasi bangsa. Dan langsung Terdakwa Tresno menyatakan banding.

Ket foto : Para tersangka tampak mengikuti sidang kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim saat sidang diruang Cakra PN Kabanjahe, Kamis (19/12) 2019 (Ist).
Ket foto : Para tersangka tampak mengikuti sidang kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dengan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim saat sidang diruang Cakra PN Kabanjahe, Kamis (19/12) 2019 (Ist).

Sidang berikutnya majelis hakim atas terdakwa Agus Setiawan alias Wawan pun didudukkan di kursi pesakitan. Selama persidangan, Wawan terlihat hanya menunduk. Majelis hakim menyampaikan, “menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” jelas majelis hakim. Atas putusan tersebut terdakwa Wawan pun menyatakan banding.”Saya nyatakan banding,” tegasnya.

Sementara itu persidangan atas terdakwa, Suparno. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim juga sama yakni kurungan penjara seumur hidup.Dan terdakwa Suparno juga menyatakan banding sehingga Majelis hakim pun kemudian menutup persidangan. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Karo, Mora Sakti,SH, menyatakan banding.

“Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan kita. Dan hakim memutus sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Namun karena terdakwa menyatakan banding, dan kita juga akan mengajukan banding, menunggu memori bandingnya turun,” jelas Jaksa tersebut.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut kurungan penjara selama seumur hidup oleh JPU, Sesuai dengan pasal menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, memiliki, menawarkan dan menjual Narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup.

Diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran Narkoba dalam skala besar. Kali ini, Narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu-sabu. Ketiganya, Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan para pelaku, disita sedikitnya sembilan kilogram Sabu yang telah dibungkus rapih menggunakan bungkusan teh dari Cina. Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening.

Awalnya barang bukti tersebut berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya.  Saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Suparno mengaku, dirinya hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/03) 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram. Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.

Setelah mendapat cukup informasi personel langsung melakukan pengejaran terhadap Tresno. Namun, saat disambangi ke kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau. Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus Narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.