by

Menunggu Hasil Mahkamah Konstitusi Untuk Penyelesaian Hasil Pilkada 2018

Berita Papua OLNewsindonesia, Jumat (20/7)

67 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam masa ini, masyarakat menunggu hasil putusan resmi dari Badan Penegak Supremasi Konstitusi ini untuk segera menentukan Pemenang Resmi Kepala Daerah.

Berbagai desakan dari masyarakat datang, agar Mahkamah Konstitusi segara mempercepat dan mampu menjadi penegak demokrasi. Sehingga sengketa Pilkada dapat diselesaikan dengan adil dan jujur, sesuai harapan masyarakat dan mandat konstitusi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK dan diterima OLNews Indonesia, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September 2018.

Beberapa Provinsi, Kota/Kabupaten yang disinyalir rawan adalah

Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua

Kabupaten Kolaka
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Rote Ndao
Kabupaten Deiyai Papua
Kabupaten Timur Tengah Selatan
Kabupaten Biak Numfor

Dalam daftar tersebut, Papua dari Provinsi maupun Kota/ Kabupaten terdapat dalam daftar sengketa Pilkada 2018. Masyarakat Papua diharapkan agar sportif menerima hasil Keputusan MK, tentunya juga kepada pihak yang bersengketa.

Dave

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.