by

Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Tera, Kejaksaan Harus Dalami Keterlibatan Kadisnya

Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Kamis(18/11/21)

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas, dalam dugaan korupsi kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kab Bekasi

Suganda Koordinator LAMI mengatakan, Kami dari LAMI meminta Kejari agar mendalami keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan tahun 2017 disaat itu yang menjabat AR, sementara Kabid dan Kasie sudah terkena terlebih dahulu menjadi tersangka, ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil maling uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

Ricky Anas Kepala Kejari Kab Bekasi mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, ujarnya

Ricky Anas mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara. Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan. ujarnya

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar, alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan. jelasnya

Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. ujarnya

Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yang seharusnya di setor ke kas daerah. LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.tandasnya

Efendi hutabarat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.