Gugatan Zulkifli Purba Terhadap Ibu Tirinya Terus Bergulir Di Pengadilan Agama

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(18/04)

Sidang kasus perdata sebagai penggugat  Zulkifli Purba dan tergugat Patimah, terus bergulir  di Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe, Jalan Djamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (18/4). Sidang gugatan hak waris ini, beragendakan pemeriksaan  alat-alat bukti berupa surat-surat.

Zulkifli Purba, putra kandung  Alm. Maju Purba, warga Berastagi yang saat ini menetap di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, meminta kepada Ketua Majelis Hakim PA Kabanjahe agar menegakkan keadilan seadil-adilnya atas gugatannya kepada ibu tirinya Patimah beserta  anak-anaknya masing-masing Parma Purba, Lacemi br Purba, Susmianti br Purba. yang telah menguasai seluruh  harta warisan milik ayahnya Alm.Maju Purba tanpa mendapat bagian.

Usai persidangan itu,  Zulkifli Purba mengatakan melalui kuasa hukumnya Albasius Depari SH dan Eko Haridani Depari SH  yang berkantor di Sembiring Siahaan Law Office di Jakarta saat di wawancarai awak media, mengatakan “Dalam sidang lanjutan hari ini saat pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat-surat, banyak yang menjadi tanda tanya. Bahwa penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 17 Desember 2015 di buat pada waktu Alm Maju Purba sudah meninggal. Diketahui Alm Maju Purba meninggal tanggal 16 Desember 2015. Dan lanjut Albasius Depari, S.H. mengatakan saya semakin tanda tanya kenapa Akta Jual Beli (AJB) di tandatangani oleh Andi Syahputra mewakili Alm Maju Purba sebagai penjual yang sudah meninggal.  Andi Syahputra ini siapa? Kok berani-beraninya dia mewakili penandatanganan jual beli. Ini sudah masuk ranah pidana ungkapnya Albasius Depari, S.H.

Foto : Kuasa hukum Zukkifli Purba saat keluar dari ruang sidang
Foto : Kuasa hukum Zukkifli Purba saat keluar dari ruang sidang

Menurut keterangannya Kuasa Hukum Zulkifli Purba, asset yang di maksud tersebut yang sudah di Akta Jual Belikan berupa rumah kontrakan 50 unit dan Losmen Trimurti di Jalan Trimurti Berastagi. Yang sudah dialihkan kepada Parma Purba (anak kandung Patimah br Ginting) dari Alm Maju Purba yang dikeluarkan oleh Jantoni Tarigan, S.H. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabanjahe.

Sementara itu, Akta jual beli yang telah dialihkan  atas nama Parma Purba,  yang dikeluarkan oleh Jantoni Purba,SH sebagai pejabat pembuat Akta Tanah di Kabanjahe tertanggal 17 Desember 2015 terungkap ketika pembuktian alat-alat bukti surat dari Tergugat Patimah br Ginting.

Ia mengungkapkan  dalam perkara ini, ada indikasi penandatanganan  jual beli aset rumah kontrakan sebanyak 50 unit dan  Hotel yang ada di Jalan Trimurti Berastagi, dilakukan saat  Patimah beserta anak-anaknya saat Alm. Maju Purba menderita sakit parah/Kritis.

“Jika seseorang dalam keadaan sakit atau tidak sadar, tidak boleh (tidak sah) dilakukan penandatanganan suatu dokumen atau surat perjanjian penting apapun, karena yang bersangkutan dianggap tidak dalam keadaan normal dalam berpikir,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3641K/Pdt/2001, menjelaskan tentang penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan batalnya Akta Notaris

Dalam persidangan, penasehat hukum Zulkifli Purba, Albasius Depari, SH, telah memberikan surat perdamean kepada penasehat hukum tergugat, Sehati Halawa, SH, MH, yang diterima Laila SH, dan disaksikan Majelis Hakim Muhammad Razali, S.Ag, SH, MH dan Hakim anggota, Arif Irhami, S.H.I, M.Sy, dan Syakdyah, S.H.I.MH, serta anak kandung Patimah Br Ginting Susmiati Br Purba dan Lasemi Br Purba.

Sidang digelar kembali pada Rabu 25 April 2018, menurut Majelis Hakim masih pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dan saksi.

(Dasa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *