Jakarta OLNewsindonesia.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam siaran pers yang disampaikan pada hari Senin (17/7) malam mengemukakan bahwa telah menemukan content-content yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terutama content yang menyangkut penyebaran radikalisme dan terorisme bersama kementerian/lembaga terkait.
Untuk itu, Kementerian Kominfo mengirim permohonan kepada pihak Telegram untuk membersihkan content-content tersebut dari seluruh kanal yang difasilitasi oleh pihak Telegram. Komunikasi telah mengirim email sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017 kepada pihak Telegram.
Semua email tersebut, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, telah terkirim dan diterima oleh pihak Telegram namun seluruh permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Keputusan yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan content Telegram dilaksanakan setelah mempertimbangkan ketiadaan niat baik dari Telegram, sejak dikirimkan email ke-6 dari hari selasa tanggal 11 Juli 2017 s.d. hari Kamis malam tanggal 13 Juli 2017.
Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Telegram, Kementerian Kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran terhadap layanan Telegram versi web yang berisi ribuan content radikalisme dan terorisme.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo pada tanggal 14 Juli 2017 pukul 11.30 memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web.
Sebelum mengambil keputusan untuk memblokir, Kementerian Kominfo sekali lagi melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders yang menangani isu radikalisme dan terorisme.
Statement CEO Telegram
Pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 07.00 wib, CEO Telegram atas nama tim telegram menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kementerian Kominfo meski sebelumnya mengatakan belum menerima email laporan. Selanjutnya CEO Telegram berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi dengan Kementerian Kominfo.
Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan bahwa telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram.
“Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan content negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respons dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan,†terang Menkominfo dalam siaran pers tersebut.
Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Kementerian Kominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Kementerian Kominfo sangat menghargai tanggapan, niat, dan keinginan Telegram untuk membangun kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Langkah Tindak Lanjut
Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, Kementerian Kominfo segera melakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi dsb) ;
1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kementerian Kominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
3. Kementerian Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
4. Untuk proses tata kelola penapisan content, Kementerian Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.
Kebijakan untuk melakukan penapisan content radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu–isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara terutama peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan.
“Isu keamanan negara menjadi perhatian Presiden secara khusus dan Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap content yang bisa mengancam keamanan negara,†bunyi di akhir siaran pers tersebut.
Source: setkab