Karyawan PT BUK Korban Luka Akibat Bentrok Antar Warga Di Puncak Siosar

Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dua orang karyawan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) mengalami luka parah akibat mendapat serangan dari sekelompok warga, saat melaksanakan pekerjaan pembuatan taman, di puncak Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Karo, Selasa (17/05.2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Dendi Gibrandi Hasibuan (27) mengalami tusukan tombak di bahagian punggungnya. Sedangkan Alfrenzi Surbakti mengalami patah tulang bagian bahunya. Saat ini kedua korban sedang menjalani perawatan di RSU Kabanjahe.

Menurut, salah satu Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni SH, sangat menyesalkan tindakan sekelompok warga, yang berdomisili di Desa Sukamaju tersebut.

“Dimana saat kejadian, karyawan PT BUK sedang bekerja, tiba-tiba datang sekelompok warga dari Desa Suka Maju. Mereka memaksa operator excavator menghentikan pekerjaan, dengan alasan lokasi pekerjaan merupakan tanah adat”, kata Rita.

Padahal, lanjut Rita, lokasi lahan pekerjaan merupakan bagian dari HGU No 1 Tahun 1997, seluas 89,5 berada di Desa Kacinambun.
“Anehnya, ada sekelompok warga Desa Suka Maju, yang mengaku lahan tersebut merupakan tanah adat mereka. Bahkan, tak seorangpun warga Desa Kacinambun yang protes terhadap persoalan”, paparnya.

Rita menambahkan, pihaknya menduga oknum SG merupakan provokator aksi sekelompok warga tersebut. SG jugalah, salah satu oknum pemukulan, yang menyebabkan Alfrenzi Surbakti mengalami patah tulang bahu.

Rita juga mengungkapan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melaporkan SG ke Polres Karo, terkait tindakan penggarapan lahan PT BUK yang berada di Desa Sukamaju.

“Hingga insiden hari ini, kami belum tahu persis proses hukum apa yang dilakukan Polres Karo terhadap laporan kami terdahulu, padahal saat SG dan sekelompok warga melakukan penggarapan lahan PT BUK yang berada di Desa Sukamaju, pihaknya tidak bereaksi berlebihan. PT BUK hanya membuat laporan saja ke Mapolres.

Lanjutnya lagi, “Kita menghargai komitmen yang ditandatangani oleh PT BUK dan masyarakat, di hadapan Forkopimda untuk menahan diri dari perbuatan yang menimbulkan pelanggaran hukum. Namun, pastinya kami tidak tahu, apakah Polres memproses laporan kami terdahulu itu”, ujarnya.

Rita berharap, pihak Mapolres Karo menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Sebab, sengketa lahan ini sudah menimbulkan korban.
“PT BUK hanya berinvestasi dan melaksanakan pembangunan, yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Karo. Semoga ke depan, tidak ada muncul korban dari kedua belah pihak, ketika perusahaan melakukan aktivitasnya”, akhirnya.

(David)