Berita Pandeglang,OLNewsindonesia,Selasa(15/01)
Pungutan Infak dari Guru Guru yang ada di Kecamatan Jiput ini, Sesuai Perintah Bupati Pandeglang, dan Dana tersebut di ambil dari dana Tunjangan Daerah ( Tunda ) sebesar 20 % dari Hasil yang di terima tiap 3 bulan menjadi bola panas di kalangan guru guru sekabupaten Pandeglang.
Infak tersebut di peruntukan 60% di bagikan di internal Dinas Pendidikan seperti Guru Honor Anak Yatim Piatu sedangkan yang 40 % di salurkan ke luar Dinas seperti Tokoh Agama Guru ngaji dan kaum Duafa,Itu semua yang mengurus dan membagikan Panitia Infak yang di tunjuk oleh masing masing Kecamatan.
,ugkap Syamsudin selaku Kepala Sekolah SDN Pamarayan 3 Kecamatan Jiput menjelaskan Kepada OLNewsindonesia (15/01) di kantor Korwil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Jiput.
Terkait ada salah seorang Guru di SDN Pamarayan 3 Kecamatan Jiput, yang mengadu ke pihak lain merasa keberatan, dengan adanya pungutan Infak Tersebut, kenapa baru bicara sekarang,pungutan ini sudah berjalan satu tahun,bahkan kami tidak memaksa untuk membayar infak itu,pungkas Syamsudin
“Tapi kalau memang ada Guru yang merasa keberatan dan tidak percaya kepada Panitia infak, saya selaku Kepala Sekolah akan meminta kepada Panitia untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang yang bersangkutan,imbuhnya
Justru banyak Guru PNS yang tidak memberikan Infak. tapi kami selaku Panitia tidak memaksa Bahkan, ketika sudah selesai penarikan uang tersebut dari Guru Guru, kami undang Orang Orang yang berhak menerimanya di gedung PGRI Kecamatan jiput. Kami semua Panitia Korwil, PGRI dan K3S bersama sama menjalankan amanah ini dan di saksikan oleh aparat Kepolisian dan kecamatan,tandasnya lagi
H.Adang.S selaku Ketua PGRI Cabang Jiput sekaligus Panitia Penyaluran Infak menambahkan, Infak ini sifatnya tidak memaksa, walaupun ketentuan yang di sampaikan Bupati Pandeglang secara lisan di haruskan 20 %. Tapi Realitanya tidak sebesar itu, bahkan ada juga Guru yang tidak ikut partisipasi infak tersebut
Saya selaku Ketua PGRI siap membantu Guru Guru bila ada intimidasi dari Kepala Sekolahnya, silahkan guru lapor ke PGRi bila itu terjadi. Kami akan melindungi Guru dari hal apapun baik permasalahan internal maupun luar internal,tandasnya.
(Ju)