Tanah Karo.Olnewsindonesia.Jum’at(16/02)
Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kab. Karo, telah melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu, terhadap Agus Sembiring, warga Simp. Ujung Kec. Berastagi Kab. Karo.Pada hari Kamis, 15 Februari 2018 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Jl. Jamin Ginting Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di depan Warnet Ridho,
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu seberat 4 gr (Bruto), 1 (satu) unit hp Advan warna biru tua, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk ION, 1 kotak kayu warna coklat, 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran kecil, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran sedang & 1 (satu) tas selempang warna merah merk Toretto.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Warnet Ridho Jl. Jamin Ginting Kec. Berastagi Kab. Karo terdapat seorang pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu an. AGUS SEMBIRING.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Pemberantasan BNN Kab. Karo melakukan pengintaian di seputaran lokasi, setelah beberapa lama akhirnya Tim melihat seorang laki-laki sesuai ciri – ciri sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat tadi, sedang berdiri di depan Warnet Ridho, lalu Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu dari dalam kotak kayu warna coklat di saku belakang celana jeans yg dikenakan pelaku saat itu.
Atas penemuan tsb, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Kantor BNN Kab. Karo guna proses hukum lebih lanjut.
(Dasa)
Comment