by

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Ganja, pada Selasa (31/05.2022) kemarin sekira pukul 20.00 WIB di Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo tepatnya di dalam sebuah rumah masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap 2 orang laki laki dengan insial JKK (36), Wiraswasta, warga Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

Penangkapan kedua orang laki – laki tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H saat dikonfirmasi Wartawan olnewsindonesia.com, Sabtu (04.06.2022) sekira pukul 15.50 WIB via selulernya.

Dijelaskan Kasat,kedua laki laki tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kita terima pada hari Selasa (31/05) sekira pukul 19.30 WIB, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah masyarakat di Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

Atas informasi tersebut, Personil kita langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut. Dan pada hari yang sama, pada pukul 20.00 WIB, Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama JKK dan RCH di lokasi, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal JKK.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat setelah ditimbang bruto 75,05 (tujuh lima koma nol lima) gram yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik bening kemudian disimpan didalam sarung bantal warna pink bertuliskan LUCK BEAR yang terletak diatas tempat tidur.

Dan juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah goni plastik warna putih diduga berisikan Narkotika jenis Ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 440 (empat ratus empat puluh) gram bersamaan dengan 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 11,63 (sebelas koma enam tiga) gram diatas asbes rumah, 6 (enam) bal plastik klip dalam keadaan kosong,” jelas Kasat ini.

Lanjutnya lagi, kita juga temukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam plastik assoy warna hijau dari dalam lemari di dalam rumah dan kesemuanya barang bukti tersebut diakui oleh keduanya bahwa barang tersebut adalah milik mereka berdua.

Dan juga kita lakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk OPPO wana biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO wana hitam milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kemudian petugas langsung membawa kedua Pelaku dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP. H Tobing ini.

(David)