Berita Samosir,.OLNewsindonesia Kamis (15/10)
Pemkab Samosir menetapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/3790/SEKRE/X/2020.
SE ini akan disebarluaskan kepada khalayak ramai yang akan melakukan perjalanan ke Samosir. Dengan demikian, Pelaku Perjalanan Orang (PPO) ke Samosir dapat mempersiapkan kriteria dan persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
PPO diikat oleh aturan yang ditetapkan di Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, kepatuhan adalah kunci utama agar dapat masuk ke Samosir. Dengan tujuan masyarakat Samosir tetap produktif dan aman dari Covid-19. Serta PPO dapat melakukan kegiatannya sesuai tujuan perjalanannya.
Sebaliknya, ketidakpatuhan juga akan mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ada.
Akses ke Samosir
Secara teknis, GTPP Covid-19 Samosir tetap mensosialisasikan SE ini agar terdapat pemahaman bagi PPO dan para petugas pada pintu-pintu masuk ke Samosir. Baik jalur darat maupun danau.
Selain itu, SE ini juga harus menjadi rambu-rambu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pada lapangan.
Kebijakan Pemkab Samosir menetapkan atau mengeluarkan SE ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu ada upaya-upaya lain yang sedang dalam pengkajian untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun nonwarga Samosir. Semuanya mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif dalam wilayah Samosir beberapa hari terakhir ini.
GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani SE edaran tersebut. Sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan SE dapat menjadi kenyataan dalam penerapan lapangan. Serta masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.
(JuntakStar/Polhut)