by

Rekontruksi Suami Bunuh Istri dan Bakar Rumah Di Pelataran Mako Polres Samosir

Pangururan Samosir OLNewsindonesia Selasa (14/11),

Kepolisian Resor Samosir Sumatera Utara, melaksanakan Rekontruksi Suami Bunuh Istri serta membakar rumahnya Sendiri, yang dilaksanakan di Pelataran Mako Polres Samosir.

Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian serta pembakaran rumah, dilakukan oleh tersangka Patar Jumangga Simbolon (42), warga huta/kampung Lumban Lobu Desa Rianiate kecamatan Pangururan Samosir Sumatera Utara, yang mana korbannya merupakan istrinya sendiri Pitta Uli Girsang (44).

Rekontruksi Tersangka Patar simbolon memukul bagian belakang korban dengan menggunakan kayu.
Rekontruksi Tersangka Patar simbolon memukul bagian belakang korban dengan menggunakan kayu.

Rekontruksi dengan 23 adegan, sukses dilaksanakan tanpa ada hambatan, dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Maryana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir Bilin Sinaga SH, Anton Ginting SH, Fathan SH, Kuasa Hukum Tersangka Marolop Situmorang SH, Kepala Desa Rianiate Tumpak Sitanggang dan keluarga korban serta ratusan Masyarakat ikut melihat dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian.

Tersangka Patar Jumangga Simbolon dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga subs pasal 340 subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

KRONOLOGIS

Pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2017 sekira pukul 05.35 Wib tersangka Patar Jumangga Simbolon bangun dan pergi kerumah ibu nya (Paulina Pandiangan) untuk sarapan pagi atau minum teh manis. Setelah sarapan, tersangka keluar dan pulang kerumahnya dan membelah kayu bakar untuk memasak nasi.

Selesai memasak nasi, tersangka keluar rumah dan melihat istrinya atau Korban Pitta Uli Girsang sedang menyapu halaman, lalu tersangka memanggil korban dan mengatakan “ayo kita kerumah”, dan dijawab oleh korban “gk kerumah aku takut aku lihat kau”.

Setelah selesai menyapu halaman, korban pergi kesamping rumah saksi Sucilawati dan duduk dibawah pohon, kemudian tersangka mengambil sepotong kayu bakar dari dapur rumah, lalu menyelipkan kayu tersebut dibalik kain sarung yang dipakai oleh tersangka.

Kemudian tersangka pergi menemui korban yang sedang duduk disamping rumah saksi Sucilawti, saat bersamaan saksi Sucilawati melihat dari jendela dapur, tersangka mendekati korban sambil mengatakan “ayo kerumah mak Rosinta (korban)”, dan dijawab oleh korban “ayoklah kerumah tapi duluan lah”, lalu tersangka mendekati korban dan korban mengatakan “jangan dekati aku, takut aku sama kamu”, korban berlari kecil menjauhi tersangka dan tersangka mengikuti berlari sambil mengeluarkan kayu bakar dari balik kain sarung .

Rekontruksi TSK membakar rumahnya sendiri dengan menggunakan mancis Dan solar
Rekontruksi TSK membakar rumahnya sendiri dengan menggunakan mancis Dan solar

Saksi Sucilawati pergi kerumah saksi Paulina Pandiangan (ibu tersangka), dan menyuruh melihat tersangka kejar kejaran kearah perladangan dan mengatakan “mak…mak..dikejar pak Rosinta si mak Rosinta, dibawa nya kayu”, lalu saksi Paulina dan saksi Sucilawati pergi ke perladangan.

Tersangka terus mengejar korban hingga ke perladangan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah, lalu korban terjatuh dengan posisi terlungkup, dan tersangka langsung memukul korban sebayak satu kali pada bagian punggung dengan menggunakan kayu bakar tersebut.

Kemudian tersangka memukul korban sebanyak dua kali pada bagian leher belakang dengan menggunakan kayu bakar.
Kemudian tersangka membalikkan tubuh korban sehingga posisi menengadah ke langit, lalu tersangka memeriksa denyut nadi dileher korban dan menyadari bahwa korban telah meninggal dunia, lalu pergi ke gubuk kebun.

Saksi Pitauli dan Saksi Sucilawati bersamaan pergi ke perladangan melihat korban sudah besimbah darah dibagian kepala dengan posisi menengadah ke langit.

Setelah tiba digubuk kebun, tersangka meminum racun hama merk Meotrin dan meminum racun tersebut lalu membuang botol nya kearah pohon pisang.

Saksi Sucilawati meninggalkan saksi Paulina dan pergi memanggil kepala desa (Tumpak Sitanggang)dan warga.
Kemudian tersangka kembali keposisi korban tergeletak dan menjumpai saksi Paulina yang menangis disamping korban, tersangka mengajak saksi Paulina membawa korban pulang kerumah, namun saksi Paulina mengatakan “bagaimana aku bisa membawa aku sudah tua”.

Kemudian tersangka meninggalkan korban dan saksi Paulina pulang kerumahnya, sesampainya dihalaman rumah, tersangka mengalami muntah – muntah.
Setelah muntah – muntah dihalaman rumah, tersangka masuk kedalam rumah lewat pintu depan dan mengambil sebuah mancis dari saku baju dan membakar tikar plastik yang ada diruang tamu.

Saksi Sucilawati mengatakan kepada Kepala Desa(Tumpak Sitanggang) “ayok dulu pak, tengok dulu pak udah berkelahi udah berkelahi ama Rosinta (tersangka) dengan Nai Rosinta (korban)”, lalu kades menelpon sekdes saksi Two Naibaho.

Setelah api menyala membakar tikar plastik, tersangka pergi ke dapur mengambil minyak solar yang berada dibotol air mineral merk aqua (biasa digunakan mengepel lantai) dsn menyiramkan minyak solar tersebut ke api yang membakar tikar tersebut.
Kemudian tersangka pergi kerumah saksi Paulina(ibu kandung nya) persis disebelah rumahnya. Masuk melalui pintu dapur hingga diruang depan tersangka duduk sekitar dua menit dan membakar tilam yang berada diruang depan rumah saksi Paulina. Setelah itu tersangka keluar rumah dan duduk – duduk dihalaman rumah.

Saksi Paulina meninggalkan korban Pitta Uli di TKP dan pulang kerumahnya. Setiba didalam rumah, saksi Paulina melihat api sudah mulai membakar rumahnya, lalu duduk didalam rumah.

Kemudian Kades (Tumpak Sitanggang) dan Sekdes (Tua Naibaho) tiba di kampung Lumban Lobu dan kades langsung menelefon pihak kepolisian. Lalu kades dan sekdes masuk kedalam rumah Paulina untuk memadamkan api, sedangkan saksi Sucilawati tetap berada di gerbang kampung.

Kades mengeluarkan Saksi Pauluna dari dalan rumah, saat bersamaan tersangka pergi keposisi korban yang tergeletak dan tersangka tidur disamping korban.

Tersangka Patar Simbolon Tidur di sebelah Korban (diperankan model) setelah membakar rumahnya.
Tersangka Patar Simbolon Tidur di sebelah Korban (diperankan model) setelah membakar rumahnya.

Kemudian pihak kepolisian resor Samosir bersama dengan warga datang kelokasi dan mengamankan tersangka dan barang bukti dari TKP serta membawa korban kerumah sakit.(SMS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.