Achmad Fathoni Usulkan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Perihal PT MIP

Berita Tanjungsari, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kisruh polemik antara para petani dan pihak PT Mandala Inti Persada terkait tuntutan ganti rugi dan perbaikan irigasi belum selesai. Namun terungkap fakta dimana berdasarkan pernyataan PT Mandala Inti Persada pada pertemuan Selasa (5 Juli 2022) di Ruang Pertemuan Kecamatan Tanjungsari, pihak perusahaan sudah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan selama 2 tahun sebesar 50 – 70 juta per bulan.

Nonton Liputan Videonya, Dengan Cara Klik / Tekan Gambar

Tentunya dengan pernyataan tersebut menjadi tanda tanya berbagai pihak, dari mulai masyarakat, Anggota DPRD, LSM , serta Aktivis. Beberapa pertanyaan yang beredar di kalangan para petani adalah bagaimana bisa izin belum selesai namun sudah mengeluarkan CSR ? Kepada siapa CSR itu diberikan , karena belum dinformasikan PT MIP kepada masyarakat, biasanya CSR itu transparan. Tentunya karena belum diinformasikan, maka terjadi saling curiga.

Terkait hal ini, Achmad Fathoni, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, dari Daerah Pemilihan 2 Bogor Timur, memberikan reaksi dengan akan mengusulkan rapat dengar pendapat dari beberapa komisi di DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena menurut Achmad Fathoni, dirinya sudah sejak awal mendampingi para petani terhitung dari tahun 2019 sampai dengan mediasi lanjutan di tahun 2020. (Pernyataan ini diliput Online News Indonesia, 5 Juli 2022, dengan judul berita, Achmad Fathoni, Anggota DPRD Kab Bogor, Komisi III, IMB Dan AMDAL PT MIP / BM Belum Beres Dan Belum Melaksanakan Rekomendasi) silahkan klik tulisan yang berbeda warna untuk baca beritnya.

“Saya sedang berkomunikasi dengan Pimpinan DPRD, agar bisa diagendakan RDP ( Rapat dengar pendapat ) gabungan beberapa Komisi. Paling tidak ada 3 komisi dan komisi yang terkait yaitu Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3,” pungkas Achmad.

Dirinya juga berharap, semua pihak yang terkait baik Perusahaan, Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Dinas Instansi Lembaga terkait bisa hadir untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan komprehensif. Terutama para petani, dirinya sangat berharap kehadiran para petani dari 5 desa yang mengajukan tuntutan.

Ketika ditanyakan, dengan sudah adanya aliran Dana CSR yang telah dikeluarkan pihak PT MIP, sebesar 50 Sampai 70 Juta perbulan, apakah berarti Pihak PT MIP sudah mempunyai ijin, Achmad Fathoni mengatakan berdasarkan informasi dari dinas terkait ijin masih belum beres.

Achmad Fathoni juga menjelaskan terkait CSR, nanti di Forum rapat dengar pendapat akan diungkap dan tanyakan juga secara resmi, terkait CSR dan apa saja yang sudah di lakukan Perusahaan untuk masyarakat sekitar.

Note : Tulisan yang berwarna merah bisa di klik. Menampilakan berita terkait dengan berita ini.

JNR