Berita Bogor.OLNewsindonesia,Jum’at(10/04)
Untuk mengantisipasi praktek pemberian pinjaman perseorangan atau badan usaha kepada masyarakat khusus kepada warga Desa Pasirangin kabupaten Bogor yang menerapkan dan menetapkan suku bunga dasar kredit yang tinggi dan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia selaku penyelenggara perbankan,Kades Pasir Angin Melarang Bank Keliling Beroperasi seluruh Wilayah Desa Pasir Angin  yang kerap meresahkan masyarakat.
Maka dari itu, Kades Pasir Angin ,Ismail Hs melarang adanya aktivitas usaha pemberian pinjaman dan permodalan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan(OJK), melalui surat edaran yang ditunjukan langsung kepada pihak para usaha terkait
“Secara legalitas, memang seperti bank keliling, bank emok, bang online dan renternir perorangan pasti legal dengan beratasnamakan PT. Tapi, penerapan yang di bawah tidak sesuai dengan ketentuan standar OJK. Contoh, seperti ada praktek sistim tanggung renteng. Dan masih banyak lagi praktek sistim yang bukan aturan standar dari OJK. Maka dari itu saya melarang adanya praktek usaha seperti ini melaui surat edaran larangan menjalankan usaha renternir di wilayah Desa Pasirangin kepada pelaku usaha perbankan dan koperasi tersebut” Tegasnya
Disisi lain, ismail Hs yang ditemui diruangan kerjanya kemarin juga meluruskan. Tidak melarang para pelaku usaha terkait, kalo memang para pelaku usaha menjalankan usahanya dengan berdasarkan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
“Yang pasti kita Pemerintahan Desa menerapkan sistim yang ada, bukan berarti melarang aktivitas tersebut, dalam arti kata, asalkan dengan catatan sesuai dengan prosedur yang ada.” Tungkasnya
(Deni)