Tanah Puncak 2000 Bukan Semuanya Tanah Adat,Ada Sebagian Tanah Masyarakat.

Berita Karo.Olnewsindonesia.Kamis(09/09/21)

Terkait Lahan yang terletak di kawasan puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang sudah dibeli oleh Mujianto,namun belakangan ini sempat hangat hangatnya diperbincangkan,bahkan ada terbit di beberapa media cetak dan online bahwasanya dikatakan Tanah/lahan tersebut adalah Tanah Adat.

Yang mana lahan yang luasnya berkisar 105 hektar di puncak 2000 itu berada di wilayah Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan sebagian Tanah Adat dan Tanah milik masyarakat. Hal tersebut jelas diterangkan oleh Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan (71) salah satu warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah kepada wartawan pada Selasa (07/09) sekira pukul 15.30 WIB di Kabanjahe.

Dijelaskannya, bahwa Tanah tersebut awalnya di jual kepada Kongsi Tarigan pada Tahun 1980 lalu,dan Kongsi Tarigan menjualnya kembali kepada Taher dan selanjutnya di jual kepada Mujianto hingga saat ini. Didalamnya ada juga ikut di jual Tanah milik Almarhum Kuasa Tarigan, Almarhum Gepong Tarigan, Almarhum Cukup Ginting dan Almarhum Morah Perangin-Angin, kami juga jual Tanah dan itu merupakan tanah warisan dan bukan Tanah Adat dan tidak ada masalah sama sekali,” bebernya.

Dilanjutkan Pak Tarigan ini kembali,” sewaktu dilakukan penjualan lahan itu ditanda tangani dengan akte Camat Tigapanah pada saat itu Camatnya adalah Liwan Tarigan pada Tahun 1980 dan diketahui oleh Kepala Desa Kacinambun, Langit Tarigan dan sekarang sudah Almarhum. Dan kala itu, juga ikut serta Simantek Kuta Kacinambun diantaranya : Perangin-Angin Mergana, Kalimbubu Ginting Mergana dan Anak Beru Tarigan Mergana, Ahli Waris Simanteki Kuta tersebut Ikut mengetahuinya dan saya tidak setuju tanah itu disebut Tanah Adat, karena sebagian didalamnya Tanah masyarakat,” tegasnya.

Lantas katanya lagi,” adapun Ahli Waris dari Simanteki Kuta adalah Almarhum Pa Gening Perangin-Angin, keturunannya Udin Perangin-Angin,Tanding Perangin-angin,Bapa Model Perangin-angin dan Mangat Perangin-Angin serta Tegun Senina Gantin Perangin-angin. Sedangkan Anak Beru Kuta ,Kasman Tarigan ,Matius Tarigan dan Kalimbubu Taneh Pen Ginting, Risman Ginting ,semuanya mengetahui masalah Tanah tersebut,” ujarnya.

Nah,.. yang dijual kepada saudara Mujianto iti sah dan resmi dijual oleh anak kampung Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah melalui panitia yang dihunjuk dari masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat,intinya, penjualan Lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan,” ungkap Batu dengan jelas ke wartawan.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *