Adif Seorang Anak Di Bawah umur Jadi Korban Penganiayaan

Berita Pandeglang,OLNewsindonesia,Sabtu(09/01/21)

Adif warga Kampung Baru Rt 1 Rw 2 desa kananga kecamatan Menes kabupaten pandeglang masih berusia 10 Tahun menjadi korban Penganiayaan yang terjadi pada Hari Kamis (07/01/21)

Hafsa, selaku nenek Adif menerangkan Kronologis awal Penganiayaan yang dialami berawal Saat Adif sedang mandi di sungai bersama dengan temannya pada Hari kamis jam 11.00 WIB

Saat itu sedang bermain lemparan batu dengan salah satu teman sebayanya bernama Abim yang memang masih sebaya, lalu Adif menarik temannya kesungai.

Dan seketika terlihat oleh Dede dan orang tua Abim, mereka langsung memukuli Adif seolah membela anaknya,

Ket poto :nampak terlihat adif seorang anak yang dianiaya sedang terbaring lemah (sabtu.09/01/2021)
Foto : Terlihat Kondisi Adif edang terbaring lemah (sabtu.09/01/2021)

orang tua abim langsung mengambil batu dan melempari Adif lalu kena kaki dan tangan Adif,Terang Hafsah kepada wartawan saat ditemui rumahnya. sabtu (09/01/2021)

Iwan selaku paman adif membeberkan bahwa akibat perbuatan orangtua Abim mengakibatkan luka memar pada tangan dan kaki adif.

Tidak hanya itu, si anak (Adif)menjadi trauma dan harus melakukan perawatan khusus psikologis,Beber Iwan

Ade, selaku Kanit Polsek Menes saat dikofirmasi wartawan mengenal kejadian yang menimpa Adif mengatakan bahwa kejadian kasus Penganiayaan yang dialami Adif sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Kami sudah jemput Pelaku dan diamankan terlebih dahulu ke polsek menes agar untuk dimintai keterangannya,Kata Ade

Karena ini menyangkut anak,Maka Kita jerat undang undang perlindungan anak. , UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA),Tukas Ade

Jika sudah di tetapkan ssebagai tersangka maka akan di jerat pidana Terhadap para pelaku diancamkan aturan yang terdapat dalam UU PA, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),Pungkasnya

(Gi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *