by

PN Kabanjahe Eksekusi Ruko Di Pusat Pasa Berastagi Berakhir Dengan Negoisasi

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(09/08)k

Eksekusi Ruko (rumah toko) dilakukan oleh Petugas juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe terhadap beberapa bangunan yang ada di kawasan Pusat Pasar Berastagi, jalan Pembangunan Gang Merek Berastagi, Kabupaten Karo pada Kamis (08/08) 2019 sekitar pukul 09.00 WIB alat berat sudah berada dilokasi untuk merobohkan Ruko diatas lahan seluar 1650 meter tersebut .

Dimana eksekusi ini berdasarkan putusan dari PN Kabanjahe yang memenangkan Lingen Purba sebagai penggugat, pembanding, dan pemohon eksekusi. Melawan Kobe br Barus, Embue br Sembiring, Japan Sembiring, dan Merih br Sembiring.

Eksekusi itu sendiri sesui dan berdasarkan keputusan nomor 38/Plt.G/1998.PN.Kbj. Dengan kasus sengketa lahan antara Ligen Purba, dengan Kobe br Barus dan kawan-kawan.

Para pihak tergugat yang tidak terima bangunan rumahnya akan dirobohkan, mencoba menghadang alat berat yang dibawa oleh PN Kabanjahe. Namun, pada saat yang sama personel dari Polres Tanah Karo juga menghadang masyarakat yang ingin menghalangi proses eksekusi tersebut .

Ket foto : situasi saat pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan eksekusi Lahan dan Ruko di jalan Pembangunan Gang Merek Berastagi, Kamis (08/08) 2019
Ket foto : situasi saat pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe melakukan eksekusi Lahan dan Ruko di jalan Pembangunan Gang Merek Berastagi, Kamis (08/08) 2019

Akibatnya dua orang pria yang diduga menjadi provokator, sempat diamankan oleh petugas. Namun, keduanya tidak sempat ditahan lama oleh pihak kepolisian. Karena pengacara dari pihak tergugat, meminta untuk melakukan proses damai.

“Tapi karena keduanya juga termasuk pihak termohon, dan mereka mau mengadakan proses negosiasi dengan pihak pemohon, jadi keduanya sudah selesai, langsung kita lepaskan,” ucap Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol B Sembiring di lokasi .

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, eksekusi ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan per tanggal 4 Juli tahun 2000, dan putusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung per tanggal 26 Mei tahun 2006.

“Total lahan yang akan dieksekusi ada sekitar 1650 meter, yang di atasnya sudah dibangun 19 rumah termasuk empat Ruko yang di depan ini. Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunda proses eksekusi dikarenakan kedua belah pihak sedang melakukan perundingan untuk berdamai,” kata sumber yang enggan menyebut kan namanya tersebut.

Pantauan di lokasi alat berat sudah standby sejak pagi hari dan tampak ratusan masyarakat dari berbagai kalangan mulai dari anak anak hingga dewasa turut menyaksikan proses eksekusi yang sempat ricuh membuat suasana menjadi riuh yang mana petugas dari Kepolisian Resort Tanah Karo dapat mengendalikan situasi hingga terjadi mediasi oleh pengacara pihak tergugat.

(David)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.