Dua Pelaku Curanmor Dan Pencurian Di Tembak Aparat Kepolisian Polres Samosir

Berita Samosir.OLNewsindonesia,Rabu (9/10)

Dua tersangka pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rapin Darin (26) warga Kampung Sei dua, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Oky Syahputra (19) asal Kecamatan Sunggal, yang ditangkap Satreskrim Polres Samosir di kota medan beberapa hari yang lalu, Minggu (6/10).

Berikut modus operandi kedua pelaku Curanmor, yang dipaparkan Kapolres Samosir, AKBP. M Saleh saat digelar press relies di halaman Mako Polres Samosir, Pangururan, Selasa (8/10/2019).

Awal nya kedua pelaku curanmor bekerja pada Marianus Sitinjak (korban) menanam pohon. Marianus Sitinjak adalah rekanan Perum Jasa Tirta dalam pekerjaan penghijauan di desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.

Kedua pelaku curanmor mulai bekerja pada tanggal 18 September 2019, dan tinggal bersama korban. Seminggu bekerja, tanggal 25 September 2019 sekira pukul 00.10 saat korban terlelap tidur, kedua pelaku secara diam diam kabur dari rumah korban dengan membawa satu unit sepeda motor Kawasaki warna hijau, plat BB 5278 EF dan handphone milik korban.

foto : Salah satu pelaku curanmor yang ditembak Satreskrim Polres Samosir, mendapatkan perawatan medis di RSUD dr.Hadrianus Sinaga, Pangururan, Minggu (6/10)
foto : Salah satu pelaku curanmor yang ditembak Satreskrim Polres Samosir, mendapatkan perawatan medis di RSUD dr.Hadrianus Sinaga, Pangururan, Minggu (6/10)

Esok harinya, saat korban terbangun sudah tidak menemui lagi kedua pelaku serta motor dan handphone miliknya, lalu korban melapor kejadian tersebut ke Polres Samosir, dengan nomor laporan LP/189/IX/SMR/2019/, tanggal 26 September 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, Personel Sat Reskrim Samosir dipimpin Ipda Jonly HA Purba, berangkat menuju luar Samosir pada Sabtu 5 Oktober 2019 lalu.

Tersangka diburu pada Minggu Subuh 6 Oktober pukul 03.00 WIB. kedua pelaku curanmor diringkus dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan terhadap tersangka Rapin Darin dilakukan di Kampung sei dua, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sedangkan tersangkan Oky Syaputra dilakukan di KM 10,5 jalan Binjai kampung manggis, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki.

Pada saat dilakukan penangkapan para tersangka mencoba melarikan diri dan petugas melakukan tembakan peringatan akan tetapi para tersangka tidak menghiraukannya dan tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur yaitu melakukan penembakan kearah kaki sebelah kanan para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk dimako Polres Samosir.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni, satu unit handphone merk oppo warna hitam serta barang curian milik korban masih dalam pencarian oleh pihak Polres Samosir dan kedua tersangka dikenakan padal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun.

Pada kesempatan yang sama, Polres Samosir juga Ungkap Kasus Pencurian di bengkel milik Royan Poster Naibaho (korban) yang berada di jalan baru Sitanggang Bau, desa Parsaoran I, kecamatan Pangururan.

foto : Kapolres Samosir, AKBP.M Saleh (tengah) bersama Kasat Reskrim, AKP.Jonser Banjarnahor (kemeja putih) dan jajarannya menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan pencurian di wilkum Polres Samosir, Selasa (8/10)
foto : Kapolres Samosir, AKBP.M Saleh (tengah) bersama Kasat Reskrim, AKP.Jonser Banjarnahor (kemeja putih) dan jajarannya menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan pencurian di wilkum Polres Samosir, Selasa (8/10)

Tersangkanya adalah Swandy Siagian alias Wandy, yang mana baru tiga hari bekerja dan tinggal dibengkel milik korban. Dengan cara mencongkel lemari menggunakan obeng, tersangka Swandi Siagian membawa kabur uang dalam laci 11 juta dan uang didalam toples 2 juta rupiah, total kerugian korban mencapai 13 juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-186/IX/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 September 2019, Satreskrim Polres Samosir memburu dan berhasil mengamankan tersangka di kota medan.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, subs pasal 362 KUHPidana dengan ancama penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolres Samosir, AKBP.M Saleh menghimbau kepada masyarakat Samosir untuk lebih waspada lagi dan teliti dalam merekrut para pekerja. ” Saya himbau agar masyarakat waspada dan teliti merekrut pekerja, agar tidak terjadi hal hal seperti ini (pekerja melakukan pencurian dirumah majikan)”, harapnya.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *