by

Polsek Simpang Empat Tangkap Warga Desa Beganding Pemilik 8 Paket Narkoba Jenis Sabu

 

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(08/03)

Kantongi 8 bungkus plastik Sabu-Sabu, Lumba Ginting (43) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, berprofesi sebagai supir, ditangkap Personel Polsek Simpang Empat- Resort Polres Tanah Karo, Kamis (8/3) sekitar pukul 11:30 Wib di Desa Beganding, Kec.Simpang tepatnya di dekat Gereja GBKP Beganding Kec Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Kapolsek Simpang Empat, AKP. Nazrides, melalui siaran realisenya kepada beberapa wartawan. Kata dia (Kapolsek Simpang Empat ) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Beganding kec simpang empat ada masyarakat yang bernama Lumba Ginting menjual sabu sabu.

“ Setelah menerima Informasi itu langsung kita kumpulkan anggota dan memberikan APP tentang teknis Penangkapan tersangka. Pada Pukul 11.15 saya beserta 4 anggota langsung berangkat menuju kediaman Lumba Ginting untuk dilakukan pengecekan kebenarannya,” tutur Nazrides.

Foto : Barang Bukti Jenis Sabu dan dua bungkus rokok serta uang tunai di sita dari tersangka Lumba Ginting.
Foto : Barang Bukti Jenis Sabu dan dua bungkus rokok serta uang tunai di sita dari tersangka Lumba Ginting.

Sesampainya di Rumah milik tersangka, lanjut Kapolsek, ditemukan satu orang berada didalam rumah dan dilakukan pemeriksaan /pengeledaan terhadap dirinya dan di temukan 6 bukus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu dari kantung celana dan selanjutnya Kapolsek menghubungi Kepala Desa Beganding, Lawi Pelawi untuk menyaksikan pengeledahan isi rumah yang diduga tempat penyimpanan Narotika jenis sabu sabu.

“Setelah Kepala Desa dan perangkat desa tiba, lalu dilakukan Penggeledahan isi rumahnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merek LA yang berisikan 2 bungkus plastik kecil berisikan sabu sabu di ruang dapur tepatnya di bawah Kursk.” Ujar AKP. Nazrides Syarif, SH menerangkan kepada pers

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukit, yakni: Sebanyak 8 bungkus kecil plastik bening berisikan sabu- sabu, 1 Bungkus Rokok, Uang tunai sebesar Rp 510.000, 2 Bungkus rokok merek LA, 1 lembar plastik bening tembus pandang dalam keadaan kosong (bekas pakai) dan 1 buah pipet berwarna putih yang ujungnya runcing berisikan kertas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk di proses sidik selanjutnya sekaligus pengembangan jaringan dan akan diteruskan, melipahkan perkara ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.