Jakarta, OLNEWSINDONESIA.
Jakarta, 06/07/2017 Kemenkeu – Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) tahun 2017, yang berlangsung pada Bulan Februari dan mencakup pada 33 Provinsi dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga. Dari survei ini, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2017 tercatat sebesar 3,71 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2015 sebesar 3,59.
Dari informasi yang dilansir melalui laman BPS, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi yakni persepsi dan pengalaman. Pada 2017, baik indeks persepsi maupun indeks pengalaman meningkat. Selain itu, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,53). Sedangkan berdasar tingkat pendidikan, didapati bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin anti korupsi, di mana IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,58; SLTA sebesar 3,99; dan di atas SLTA sebesar 4,09.
Sebagai informasi, nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. SPAK hanya mengukur perilaku masyarakat yang termasuk tindakan korupsi skala kecil (petty corruption). Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme (nepotism). (source:KementrianPerikanan)