Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Rabu(04/08/21)
Ketua FPHI Kab Bekasi, Andi Heryana
menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak bekerja secara profesional dan proporsional. hal itu dilihat dari kecenderungan sentiment sikapnya terhadap organisasi FPHI Kabupaten Bekasi yang selama ini selalu bersuara lantang dalam mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Ketua FPHI Kab Bekasi, Andi Heryana mengatakan, Seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bekerja secara Profesional dan Proporsional. Dan menghilangkan kecenderungan sentiment pada organisasi FPHI Kabupaten Bekasi yang selama ini bersuara lantang, serta mengutuk Keras jika ada oknum yang sengaja menskenariokan kegaduhan di Dinas Pendidikan karena berdampak pada kerja dan kinerja GTK ( Guru Tenaga Kerja ) NON ASN se- Kabupaten Bekasi. ujarnya
Menurut dia Pada kenyataannya FPHI mencium adanya aroma praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas pengadaan lowongan kerja GTK NON ASN baru, beber Andi
“KORDA FPHI Kabupaten Bekasi mengetahui hal tersebut, lalu menurunkan Team Investigasi KORDA FPHI Kabupaten Bekasi ke Kantor KORWIL Cibarusah untuk menelusuri kebenarannya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh, Korwil Cibarusah, Ketua PGRI Cibarusah.
Koordinator Pengawas Cibarusah dan tim investigasi FPHI KORDA Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut Korwas menunjukan dan memberikan langsung Kepada Ibu HJ. Hamdah Hamidah Surat Penugasan (SP) tetapi tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) di depan KORDA FPHI Kabupaten Bekasi dan team Investigasi KORDA FPHI Kabupaten Bekasi.ungkapnya
FPHI Kabupaten Bekasi pun menyatakan sikap Kepada PJ Bupati Bekasi Dr. H. DANI RAMDAN MT , untuk menindak tegas dan memberhentikan oknum yang membuat gaduh di Dinas Pendidikan Selama ini.
Kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas kegaduhan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kepada Kejaksaan serta Kepolisian untuk menindak tegas hal yang disinyalir Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (KKN), tutup nya.
Efendi Hutabarat
