by

Polsek Berastagi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Dari Penginapan Bambu Di Desa Jaranguda

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Sabtu(03/03)

Tiga pria, warga warga Desa Jaranguda, Kecamatan merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni  Dimas Prasetya Pelawi dan Dua Temannya, ditangkap aparat Kepolisian dari Kapolsekta  Berastagi, tersangka dugaan mengedarkan Narkoba dan melakukan transaksi di salah satu penginapan Bambu di Desa Jaranguda pada tanggal, Kamis, 1 Maret 2018 pukul  20.30 Wib.

Hal itu, diungkapkan Kapolsek Berastagi,Kompol  Aron Siahan, melalui Reskrimnya, Sabtu (3/3/), dalam siaran persnya mengatakan bahwa pihaknya berhasil membekuk tiga tersangka penjual Narkoba, yakni,  Dimas Prasetya Pelawi (27) warga Jaranguda, Bambang Herianto dan David Tera (30) warga Jaranguda.

Adapun Kronologisnya dalam aksi penangkapan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Berastagi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki laki sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di penginapan bambu di desa jaranguda kec. Merdeka,”Jelas Aron

Menyingkapi laporan tersebut, petugas tanpa menunggu lama langsung terjun Ke alamat sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, “sesampai di tkp di temukan 2 orang pria sedang duduk di dalam kamar penginapan bambu yakni DIMAS PRASETYA PELAWI dan BAMBANG HERIANTO,tidak berapa lama kemudian datang seorang pria masuk kedalam kamar yang mengaku bernama DEVID TERA 30 Thn, alamat Desa jarang nguda,”Paparnya.

Foto Tersangka Pengedar Narkoba menunjukkan Barang Bukti narkotika Jenis sabu dan uang tunai.
Foto Tersangka Pengedar Narkoba menunjukkan Barang Bukti narkotika Jenis sabu dan uang tunai.

Setelah di lakukan penggeledahan badan, di temukan 5 paket Narkotika  jenis sabu sabu di dalam uang Rp.50.000, kemudian pada sekitar pukul 02.00 wib dilakukan pengembangan dan di temukan di depan pintu masuk penginapan bambu 1 paket besar Narkotika jenis sabu sabu milik DIMAS PRASTYA PELAWI, selanjutnya pada pukul 04.00 wib setelah dilakukan interogasi terhadap tsk BAMBANG HERIANTO pihak polisi mendapat keterangan dari pengakuan BH ternyata memiliki1 batang pohon ganja di penginapan miranda desa jaranguda dan selanjutnya dilakukan penyitaan untuk barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian Polsek Berastagi, 5 paket plastik berles merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 paket besar berles merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 batang pohon ganja dengan memakai pot dgn tinggi kuarang lebih 45 cm, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.300.000, uang tunai Rp15000, 1 Unit hp Android dan 1 Unit hp samsung

Seluruh tersangka dan barang bukti di bawa ke polsekta berastagi Guna proses hukum lebih lanjut.  Melengkapi  mindik dan selanjutnya dilimpahkan  Satresnarkoba

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.