Ketua LSM Penjara Indonesia Kab.Bekasi Kecam Kebijakan Yang Di Terapkan Kepala Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin

Bekasi.Olnewsindonesia,Jum’at(03/03)

Melihat pengumuman yang sengaja di tempel di pintu masuk loby SMAN 1 KEDUNG WARINGIN yang beralamatkan di JL.RAYA LINGKAR KEDUNGWARINGIN, RT/RW 4/2, Dsn. KEDUNG GEDE, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Prop. Jawa Barat Bekasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Bekasi JM Marhaendro merasa gusar dan mengecam keras pengumuman tersebut.

Pasalnya pengumuman sepihak yang sengaja di buat dari tanggal 01 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan wakil Kepala Sekolah tersebut. Di anggap sebagai cara melemahkan dan menghambat kinerja rekan – rekan MEDIA dan LSM dalam melaksanakan tugas dan tupoksinya sebagai kontrol sosial.

” Hal ini tidak bisa di biarkan,karena jika hal ini di biarkan apalagi sampai di patuhi oleh rekan PERS dan LSM bisa jadi hal tersebut akan di tiru oleh pihak sekolah lain untuk di jadikan cara atau alasan menghindari serta melemahkan kinerja MEDIA dan LSM,ujar Ketua LSM Penjara Indonesia dengan nada tinggi.

Foto : Pengumuman yang di Keluarkan Oleh pihak Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin Yang jadi perhatian Ketua DPC LSM Penjara Indonesia karena dianggap sebagai bentuk membatasi fungsi kontrol sosial wartawan dan elemen masyarakat.
Foto : Pengumuman yang di Keluarkan Oleh pihak Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin Yang jadi perhatian Ketua DPC LSM Penjara Indonesia karena dianggap sebagai bentuk membatasi fungsi kontrol sosial wartawan dan elemen masyarakat.

JM Hendro juga menjelaskan bahwa jika kinerja kontrol sosial melemah, maka praktik korupsi dan pungli di dunia pendidikan akan menjadi tidak terdeteksi dan kembali akan membebani orang tua siswa dan penyelewengan anggaran dari pemerintah lainnya pun menjadi sangat mudah untuk di lakukan dan kontrol dari jadi lemah yang berakibatkan menjadi sulitnya terungkap.

Selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi ,JM Hendro menegaskan dan menghimbau kepada rekan PERS dan LSM dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial agar jangan terpengaruh oleh pengumuman sepihak yang sengaja di buat oleh pihak sekolah untuk melemahkan, dan mengecoh kinerjanya sebagai kontrol sosial.

“Sudah sangat jelas sekali tercantum dalam undang – undang tentang pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakuka tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 akan di pidana dengan pidana penjara paling la ma 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” Ujarnya menjelaskan kepada media dalam siaran Persnya.

Di akhir konfrensi Persnya,JM Hendro Menghimbau kepada Aparat penegak Hukum maupun Lembaga kontrol Sosial yang ada di Kabupaten bekasi agar tetap menjalankan fungsinya untuk menciptakan Kabupaten Bekasi Bebas dari korupsi dan pungli terutama di bidang Pendidikan.

( DEKY )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *