Maluku Saumlaki, , OLNEWSINDONESIA. – Uang merupakan satuan alat pembayaran yang sah dan dapat di pergunakan dalam melakukan transaksi pada lingkup masyarakat, Pedagang dan Pemerintahan. Uang sebagai pengganti materi terhadap segala aktifitas ekonomi yang terjadi di suatu daerah, uang merupakan media atau alat yang dapat diberikan kepada pemilik agar dapat di pergunakan serta memiliki daya beli dalam pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat.
Fakta yang sementara ini terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) bahwa sampai dan dengan hari ini uang logam kurang di pergunakan secara baik oleh masyarakat dalam proses bertransaksi. Hal ini di atur dalam undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang BAB X Pasal 33 ayat 1 dan 2 menyebutkan secara tegas bahwa,
“Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah.) “
Di tegaskan oleh Ketua Cabang GMKI Saumlaki Marthen Fariman kepada OLNEWS INDONESIA (01/11/2017). “Kegiatan ini sudah pernah di lakukan di Tahun 2011 dengan melibatkan OKP – OKP yaitu (GMKI,GMNI,PMKRI) dan di sambut positif oleh pemerintah daerah pada saat itu dengan kegiatan sosialisasi oleh dinas badan terkait tetapi ternyata itu tidak menghasilkan perkembangan transaksi uang logam di Kabupaten Maluku Tenggara Baratâ€
Lanjut MARTHEN FARIMAN ia berharap, Bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah ini untuk sama sama melakukan seruan sekaligus ajakan bersama, bagi semua komponen masyarakat yang di mulai dari pemerintah setempat yaitu
pembayaran gaji pegawai negeri sipil mulai dari pecahan 50 ribuan harus di bayar menggunakan uang logam
Harus di Terbitkan peraturan Bupati yang bersifat mengikat dan secara tegas terhadap penggunaan uang logam kemudian masyarakat harus di ajak untuk dapat bersama sama dengan pemerintah daerah membiasakan diri dalam setiap transaksi harus menggunakan uang logam.
“Saya kira bahwa apabila hal ini di laksanakan secara baik dan maksimal maka peredaran uang logam akan mulai di berlakukan dalam setiap aktivitas transaksi baik itu di lingkup masyarakat, pedagang, dan Pemerintahan serta dapat menekan kenaikan harga barang di daerah iniâ€
(Nik Besitimur)