by

Sosialiasi Empat Pilar, DR. H. Ade Komarudin, MH Anggota DPR RI di SMA Negeri 1 Di Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang

Karawang , OLNEWSINDONESIA.

DR. H. Ade Komarudin, MH Anggota DPR RI daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta menyelengarakan sosialiasi empat pilar kebangsaan di SMA Negeri 1 Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang,  acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh dewan guru dan siswa/i. Sebagai nara sumber pada acara sosialisai tersebut yaitu DR. Ujang Komarudin, M.Si dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Al Azhar (UAI) Jakarta.

Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika semuanya telah ditetapkan oleh pendiri bangsa Indonesia sebagai pilar bangsa yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebangsan tersebut merupakan kesepakatan dari pendiri-pendiri bangsa Indonesia dan telah teruji sesuai dengan karkter bangsa ini. Pada saat ini setiap warga negara berkewajiban hanya untuk menjalankan dan menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai warga masyarakat maupun sebagai pengambil kebijakan di negeri ini, ”kata pembicara.

Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia harus kita jaga dan pertahankan, idiologi-idologi radikal tidak cocok untuk bangsa ini. Kita harus membentengi diri kita masing-masing dari pengaruh idiologi radikal yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang terkenal dengan budi pekertinya yang luhur, “katanya.

Saat ini Pemerintah telah menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2017 untuk menguatkan Pancasila sebagai idiologi bangsa Indonesia dan menjadi satu-satunya idiologi yang di akui oleh pemerintah. Jadi lahirnya Perpu tersebut  bukan untuk kepentingan golongan  tertentu atau tujuan tertentu, ”tandasnya.

Pendiri bangsa Indonesia sangat menghargai kaum minoritas, mereka menggunakan azas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persolan bangsa. Musyawarah untuk mufakat merupakan karakter budaya bangsa Indonesia, kalau sampai  terkikisnya musyawarah untuk mufakat bisa menyebabkan pepecahan bangsa,” pesanya.

Undang-undang  Negara Tahun 1945, sebagai landasan Konstitusi di Negara kita harus dijalankan karena didalamnya tertuang tujuan, hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Jangan sampai Undang-undang Negara Tahun 1945 hanya sebagai bahan hapalan saja,” tandasnya.

Banyaknya suku dan kultur budaya yang ada di Negera Indonesia bukan menjadi suatu perbedaan, tetapi itu semuanya merupakan aset yang dibungkus dalam Bhineka Tunggal Ika dan harus menjadi contoh bagi negara-negara lain, ”pesanya. ( JAM.Hendro )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.