Berita Pandeglang.OLNewsindonesia, Rabu(01/07)
H.Topik Hidayat selaku Kadis pendidikan Kabupaten menegaskan bahwa dalam pengerjaan swakelola pembangunan gedung sekolah yang menggunakan dana DAK TA 2020 sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Sekolah yang mendapatkan Bantuan Dana DAK TA.2020 dengan hal pengerjaan pembangunan dalam bentuk Swakelola menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah Pengelola tanggung Jawab, baik dari pembelanjaan material maupun pelaksanaan Pembangunan,Terang Kadisdik Kabupaten Pandeglang,H. Topik Hidayat melalui pesan Whats App nya kepada Olnewsindonesia.com saat di konfirmasi,Rabu(01/07)
Selain itu, H.Topik Hidayat kuga mengatakan bahwa dirinya susah menghimbau Kepada Kepala Sekolah yang agar tetap melaksanakan pembangunan sesuai yang tercantum dalam RAB,
Jika dilaksanakan tidak sesuai RAB,nantinya kesalahan akan fatal akan di Kepala Sekolah,Karena kepala sekolah yang bertanggung jawab, baik Administrasi maupun fisiknya,Jelas Kadis pendidikan.
Muklas Ade Putra,selaku Direktur perusahaan CV Hamjah yang di sebut sebut sebagai supliyer yang di arahkan oknum Konsultan tidak mengetahui bahwa perusahaannya dilampirkan sebagai suplyer bahan material pembangunan gedung sekolah yang mendapatkan Dana DAK di wilayah kecamatan Jiput.
Saya sendiri sebagai Direkturnya belum menerima kompirmasi dari Konsultan terkait di cantumkannya CV Hamjah sebagai supliyer,Kata Muklas Ade Putra kepada OLNewsindonesia.com melalui telepon selularnya.
Sebagai pengusaha, saya hanya menawarkan kepada Pihak Sekolah bukan karena arahan Konsultan, di terima atau tidak penawaran saya,itu hak sekolah sepenuhnya tidak ada paksaan bahkan sampai sekarangpun saya belum menerima MOU dari Pihak Sekolah,Imbuh Muklas
Sebagai Pengusaha,hal yang wajar untuk bersaing menawarkan Barang Barang Produk Kita, yang penting secara Profesional,Pungkas Muklas Ade Putra
(JU)