Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(20/03)
Diduga Bandar Narkoba berinisial WS warga rumah Kabanjahe, berhasil melarikan diri setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Karo, gerebek dikediamannya di rumah miliknya di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada hari senin, tanggal 19 maret 2018 sekitar pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Heppy Karo-Karo, dalam pers realisenya yang digelar di Kantor BNN, Selasa(20/3) sekitar pukul 11.30 Wib, kepada wartawan, bahwasanya tangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Rumah Kabanjahe ada orang yang beraksi mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu.
“Lalu kita pastikan kebenaran informasi tersebut dengan mengecek ke lokasi. Keberadaan bandar ini sudah meresahkan masyarakat karena disinyalir peredarannya sudah terjadi cukup lama,” katanya.
Disebutkannya, Saat tiba dilokasi, tim masuk melalui belakang rumah milik WS karena pintu besi depan terkunci dan sulit ditembus, namun mengetahui kedatangan petugas, tersangka berhasil melarikan diri dari pintu depan rumahnya.
Dari pengerebekan yang dilakukan petugas BNN Karo, berhasil mengamankan, Iyas Sandreas Bangun, warga Gang Pendidikan Kec. Kabanjahe yang saat itu sedang berada di kandang ayam dan Dodi Sihombing warga Gang Karya Darma yang mengaku saat itu disuruh WSÂ untuk mengecat mobil, turut diamankan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan di rumah WS, 1 paket besar sabu dengan berat bruto 32,03 gram, 60 paket sabu siap jual berat bruto 15,59 gram, 17 butir pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 11 unit hp, 568 klip plastik bening berbagai ukuran, 4 buah mancis, 2 pisau cutter, 12 gulung lakban, 2 buah kotak rokok bahan plastik, 1 buku tulis bon, 1 tempat gulung lakban, 13 pipet modifikasi bengkok, 3 sekop modifikasi berbahan kayu plastik, 3 pipet kaca, 16 sekop modifikasi, 3 pisau celurit dan 1 pisau belati.
“Pelaku utamanya WS belum berhasil ditangkap karena pada saat pengerebekan dia mengambil posisi didepan dan berhasil melarikan diri,” jelas Heppi
Kedua orang yang diamankan BNN di lokasi, terancam dikenakan pasal 131, yaitu sudah tahu pengedar tapi tidak dilaporkan kepada petugas jadi ada kesengajaan melindungi masuk dalam UU no 30 tahun 2009 jadi akan dikenakan hukuman sesuai UU.
Setelah di tes, keduanya dinyatakan positif pengguna narkoba. Namun karena tidak adanya barang bukti pada Iyas dan Dodi. Jadi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Dasa)