Samosir, Olnewsindonesia,Senin (05/03)
Karyawan pelebaran jalan nasional Lingkar Samosir, PT Pembangunan Perumahan(PP), PS(19) yang tinggal di Desa Situngkir Kecamatan Pangururan, diduga melakukan perbuatan seksual kepada siswa SD Negeri 21 Simanindo, MS(7) warga Huta Sinapuran di Huta Langat Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Rabu (28/2) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari keluarga korban dikediamannya, Minggu (4/3) mengatakan, sebelumnya MS bersama kedua teman sekolahnya CS dan GS baru pulang dari sekolah sekitar jam satu siang.
Pada saat itu pelaku(PS) menawari korban dan teman-temannya dengan uang pecahan dua ribu rupiah, sembari mengajak mereka ke daerah perladangan jagung yang berada di Huta Langat (TKP). Yang kemudian pelaku langsung membuka celananya dan menyuruh ketiga siswa tersebut untuk menyentuh kemaluannya.
Kemudian, pada saat itu CS dan GS langsung berlari, sedangkan MS masih tinggal di TKP. Yang dimana tangan sebelah kiri korban dipegang pelaku, dan selanjutnya pelaku mencium wajahnya, memeluk, dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
” Peristiwa dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke Polres Samosir pada Jumat, (2/3) lalu dengan nomor STPL : 25/III/2018/SMR/SPKT. Dan kami berharap agar kejadian itu mendapat keseriusan dan perhatian khusus dari penegak hukum. Karena perbuatan itu sudah sangat melanggar nilai-nilai budaya yang ada di Samosir dan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,”kata keluarga korban MS.
Terpisah, Bagian Umum PT. PP, S. Manalu membenarkan bahwa PS merupakan karyawan dari perusahaan PP. “Kami sangat bersikap koperatif dan siap mendukung penegakan hukum kepada pelaku. Serta menyerahkan penuh seluruh persoalan itu kepada penegak hukum yang ada di Samosir,”terangnya.
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Agus Maryana menegaskan, pihaknya bersikap transparan dan menjunjung tinggi nilai keadilan untuk mengungkap dan menangkap pelaku. “Hingga saat ini kita juga akan meminta keterangan dari keluarga korban, kepala desa maupun perusahaan yang bersangkutan,”tegasnya.
(JuntakStar)