Luar Biasa.! Gugatan Rumah Warisan Keluarga Sembiring Desa Merdeka Kandas Di Tangan Advokat Boin Silalahi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa rumah warisan No. 125/Pdt.G/2025/PN Kbj. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat (Lina Br Sagala) Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O).

Kemenangan telak ini diraih setelah keluarga Besar Sembiring mempercayakan pembelaan hukum mereka kepada Kantor Hukum “Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan” Tim hukum yang dipimpin langsung oleh Boin Silalahi, S.H., M.H. bersama teamnya yakni Rut Jelita Naibaho, S.H. dan Okta Fernando, S.H. berhasil mematahkan dalil-dalil Penggugat melalui strategi hukum yang taktis pada tahap pembuktian.

Boin Silalahi, S.H, M.H. Pengacara Keluarga Sembiring menyampaikan, “Kami masuk di titik kritis untuk meluruskan fakta yang sengaja dikaburkan. Sejak awal kami tegaskan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan dengan rekayasa status. Bagaimana mungkin seseorang menggugat sebagai Istri sah di tahun 2025, sementara bukti administrasinya baru muncul di tahun 2026? Itu jelas melanggar nalar hukum,” ujar Boin Silalahi usai melihat hasil putusan di e-Court Mahkamah Agung, pada Kamis (07/05/2026) malam saat dikonfirmasi awak media ini.

Boin Silalahi dan teamnya kembali memaparkan poin – poin kemenangan hasil putusan di Pengadilan tersebut, adapun kemenangan utama yakni:

  1. Legal Standing yang Cacat:

    Dimana, Hakim mempertimbangkan argumentasi tim kuasa hukum Tergugat mengenai status pernikahan Penggugat yang tidak memiliki dasar hukum kuat saat gugatan didaftarkan (gugatan prematur).
  2. Perlindungan Harta Asal:
    Terbukti bahwa objek sengketa merupakan harta warisan (harta asal) dari orang tua para Tergugat yang secara hukum harus jatuh kepada ahli waris sedarah.
  3. Kompensasi dan Itikad Baik:
    Fakta persidangan mengungkap bahwa justru keluarga Sembiring yang beriktikad baik melunasi seluruh biaya pengobatan hingga adat pemakaman almarhum.

Boin memaparkan kembali bahwa, Keadilan yang Paripurna Putusan N.O ini sekaligus mewajibkan Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Bagi Keluarga Sembiring, hasil ini merupakan akhir dari kebingungan dan kekhawatiran mereka selama ini.

“Putusan ini adalah wujud nyata dari prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yakni keadilan harus tetap ditegakkan. Maka Kami hadir untuk memastikan bahwa hak waris keluarga Sembiring tetap terlindungi secara hukum dan martabat keluarga tetap terjaga,” tutup Boin Silalahi dengan mantap.

Terpisah, Sehati Br Sembiring, S.Pd salah satu dari keluarga besar Sembiring, saat di konfirmasi media Jumat (08/05/2026) menyampaikan, “kemenangan ini tidak lepas dari rekam jejak mentereng Boin Silalahi, di dunia advokasi. Dimana setahu saya, Sosoknya dikenal luas sebagai praktisi hukum yang dipercaya oleh berbagai institusi strategis. Beliau tercatat sebagai Legal Konsultan pada beberapa Lembaga Keuangan ternama serta dipercaya sebagai Kuasa Hukum pada Perusahaan Asing terbesar di Tanah Karo, yakni perusahaan asal Korea Selatan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA),” terangnya.

Bahkan saat ini, lanjut Sehati ini lagi bahwa, Advokat yang kerapkali membantu masyarakat marginal yang tertindas sedang menyelesaikan Disertasi Doktoralnya sebagai Kandidat Doktor Hukum di Universitas Ternama di Semarang, Jawa tengah,” ujarnya seraya bersyukur atas hasil keputusan dari PN Kabanjahe ini dan sekaligus sangat berterimakasih kepada Boin Silalali dan teamnya membantu dan berjuang memenangkan kasus Perdata ini, juga selama Persidangan selalu memberikan semangat buat Keluarga.

(David)