Medan.Olnewsindonesia,Rabu(21/02)
Sidang perdana sengketa administrasi Pilkada Sumut, gugatan Bakal Pasangan Calon, (Paslon) Gubsu JR – Ance digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa (20/2) Jl. Adamalik Medan dijaga ketat oleh ratusan Brimob Polda Sumut.
Hari pertama sidang gugatan ini, berisikan pembacaan materi pokok gugatan pihak Penggugat yang dibacakan oleh kuasa hukum JR Saragih, Irwansah Hutagalung Accosiated terhadap pihak Tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Sidang gugatan JR Saragih dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe, SH. Dan dihadiri Sekretaris DPD PD Sumut, Hj. Meilizar Latif, Ketua tim pemenangan JR – Ance, Johalim Purba dan ratusan relawan JR – Ance memadati kantor Bawaslu Sumut.
Di persidangan itu, pokok materi yang dipaparkan kuasa hukum JR Saragi berupa, fakta yuridis bahwa ijazah SMA, S1 dan S2 Milik JR adalah sah secara hukum.
Apalagi, mengenai legalitas ijazah SMA JR Saragih dan photo copy leges ijazah SMA- nya sah secara hukum dikuatkan melalui keputusan PTUN, Mahkamah Agung di Jakarta.
KPU Sumut sebut Hermansyah juga sebenarnya telah mengetahui akan hal ini semasa Pilkada Simalungun tahun 2015 lalu.
“Legalitas ijazah SMA JR Saragih maupun photo copy legalisir ijazah SMA-nya sah secarah hukum. Malah telah dikuatkan melalui keputusan Mahkamah Agung di PTUN tahun 2015 lalu,” tegas Hermansyah.
Selanjutnya hadapan majelis sidang, kuasa hukum JR Saragih mempertanyakan mengapa KPU Sumut tidak ada membuat berita acara terkait sah atau tidaknya legalitas ijazah SMA maupun legalisir ijazah SMA setelah KPU Sumut menerima surat klarivikasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta tanggal 22 Januari 2018 lalu.
“Seharusnya KPU Sumut membuat berita acaranya. Ini tidak ada. KPU Sumut hanya menyertakan surat klarivikasi dari Sekretaris Plh. Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta sebagai acuan pertimbangan mereka dalam rapat pleno Penetapan Paslon Gubsu yang akhirnya menetapkan JR – Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubsu.” Jelas Hermansyah
Dalam memutuskan Bakal Paslon JR – Ance dinyatakan TMS, KPU Sumut hanya menggunakan surat klarivikasi dari Sekretaris Plh. Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta, bukan berdasarkan berita acara, sebagai pertimbangan mereka dalam memutuskan JR Ance ditetapkan TMS.
Dalam uraian Hermansyah ,seharusnya KPU Sumut bisa menggunakan surat klarivikasi dari Dinas Pendidikan Jakarta yang ditanda-tangani oleh Kadis Pendidikan Pemprov Jakarta sebagai pertimbangan KPU Sumut untuk memutuskan Bakal Pasangan Calon JR – Ance ditetapkan memenuhi syarat (MS) sebagai Calon Gubsu.
Tetapi kejanggalan terjadi, KPU Sumut, malah menganulir, memilih menggunakan surat klarivikasi dari Sekretaris Plh. Dinas Pendidikan Jakarta sebagai acuan mereka. Sehingga JR – Ance gagal ditetapkan sebagai Calon Gubsu.
Alasan KPU Sumut bahwa surat klarivikasi Sekretaris Plh. Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta tidak perna mengeluarkan legalisir ijazah SMA milik JR Saragih.
Padahal berdasarkan isi surat klarivikasi Kadis Pendidikan Pemprov Jakarta, menjelaskan JR Saragih benar perna meleges ijazah SMA-nya di Dinas Pendidikan Jakarta.
Dan surat klarivikasi ini, sudah ditunjukkan oleh JR Saragih sebelumnya di KPU Sumut tanggal 19 Januari 2018 sehari sebelum berakhirnya masa perbaikan dokumen.
“Berdasarkan perundang-undangan maka kami menilai surat klarivikasi jawaban Kepala Dinas Pendidikan Jakartalah yang yang dapat dijadian dasar hukum legalitas ijazah SMA maupun legalisir ijazah SMA JR Saragih sebagai dokumen syarat Calon Gubsu yang sah secara hukum bukan surat jawaban klarivikasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta tertanggal 22 Januari 2018 yang sudah lewat batas masa perbaikan dokumen,” ucap Hermansyah.
Setelah kuasa hukum, JR Saragih selesai membacakan pokok materi gugatan, pihak KPU Sumut meminta batas waktu sampai tanggal 23 Februari 2018 untuk memberikan jawaban terkait keberatan Penggugat.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan mengatakan di persidangan Bawaslu Sumut pada intinya Bawaslu Sumut mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keputusan Bawaslu Sumut diambil dengan cara musyawarah.
“Kami pada prinsipnya dalam memutuskan sengketa administrasi Pilkada terhadap permohonan pihak Penggugat dipersidangan Bawaslu Sumut ini, yaitu menolak atau menerima permohonan pihak Penggugat,” ucap Safrida.
Sebelum mengambil keputusan tanggal 3 Mei 2018, Bawaslu Sumut terlebih dahulu mendengarkan alasan jawaban KPU Sumut terhadap keberatan pihak Penggugat dalam hal ini keberatan JR Saragih.
Selanjutnya, kata Safrida, tanggal 24 Januari 2018 Bawaslu akan mendengarkan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Penggugat.
Sebagaimana diketahui Jopinus Ramlih Saragih yang dipanggil akrab JR Saragih pernah menamatkan sekolah SMA di SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta Pusat tahun 1990.
(Bernan Simanjuntak)