Ketua PN Kabanjahe: Bila Ada Kesalahan Prosedural Eksekusi Akan Kita Tunda

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) dibawah Kepemimpinan Pengacara Senior S. Firdaus Tarigan, SH, SE, MM dalam hal ini diwakili oleh Jemis A.G. Bangun, SH, Prananta Garcia, SH, dan Bastanta Kaban, SH sebagai Advokat/Pengacara pada Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) menghadiri Rapat Koordinasi pra eksekusi berdasarkan surat undangan dari Polres Tanah Karo berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor : 08 /Pdt.Eks/2022/PN.Kbj.

Jemis A.G.Bangun, SH menuturkan ke wartawan, Salasa (14.03.2023) sekira pukul 15.30 WIB bahwa, kami dari Forum Bantuan Hukum Indonesia di bawah pimpinan Pengacara Senior S. Firdaus Tarigan, SH, SE, MM menghadiri undangan dari Polres Karo perihal Penetapan Eksekusi terkait dengan Eksekusi Pengosongan Rumah klien Kami atas Nama Andriani Br. Tarigan,” ujar Bangun.

Pada Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut telah terjadi diskusi alot bahkan Perdebatan Alot antara Penasehat Hukum Andriani Br. Tarigan dengan Ketua Panitera PN Kabanjahe Efendi, SH yang didampingi teamnya serta di saksikan oleh perwakilan Bag Ops Polres Karo (Iptu Terada Tarigan) dan Perwakilan Dandim 0205/TK (Mayor Chb Vincent Bangun) serta termohon dan awak media yang turut hadir dalam liputan Rakor ini.

Sebelumnya pada Rakor tersebut Ketua Panitera PN Kabanjahe membacakan isi penetapan Eksekusi Nomor : 08/Pdt.Eks/2022/PN.Kbj dan setelah itu menerangkan kalau Penetapan tersebut telah sesuai dengan Prosedur Hukum, namun Jemis Bangun, SH selaku Kuasa Hukum Andriani Br Tarigan tersebut menanggapi pernyataan Ketua Panitera PN Kabanjahe tersebut dengan menyatakan bahwa atas Penetapan Eksekusi tersebut Tim PH ataupun Kuasa Hukum telah melayangkan Surat Keberatan dan protes keras serta mohon Kebijakan ke Ketua MA RI, Ketua Bawas MA RI, Ketua PT. Medan, Ketua PN Kabanjahe, Kapolri, Kapoldasu, Kapolres Karo, Karo Ops. Poldasu, dan ke Kabag Ops Polres Karo.

Intinya dalam Surat tersebut Jemis Bangun, SH menerangkan bahwa sebelumnya sekitar Bulan November Tahun 2022, sebenernya sudah pernah dilaksanakan eksekusi pengosongan rumah Klien kami tersebut namun gagal karena pihak Kepaniteraan PN Kabanjahe tersebut saat itu tidak bisa menunjukkan Bukti Akurat kalau telah memberitahukan Relas Pemberitahuan Pengosongan rumah Klien kami, artinya ada syarat Administratif / Formil yang belum dipenuhi oleh PN Kabanjahe sehingga saat itu pelaksanaan eksekusi kami anggap gagal dan batal demi Hukum, itu terbukti bahwa saat itu Pihak PN Kabanjahe dan Polres Karo sebagai yang mengamankan memilih mundur dan pelaksanaan eksekusi tidak jadi dilaksanakan. Kemudian disepakati saat itu bahwa Proses penetapan eksekusi akan diulang dari awal,” beber Jemis Bangun ini.

Lanjutnya lagi, ” namun faktanya penetapan eksekusi yang kedua ini tidak dilaksanakan berdasarkan kan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.03/1/2019. Salah satunya yaitu tidak ada melakukan proses Aanmaning namun ujuk- ujuk melayangkan Surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan eksekusi kepada Klien kami. Sehingga ini jelas kami anggap merupakan perbuatan – perbuatan yang melanggar Hukum, cacat Prosedural,” terangnya.

“Walaupun saat Rakor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe berdalih kalau Surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi yang pertama pada Bulan November 2022 sudah sampai ke Tangan Klien kami namun faktanya Klien kami membantahnya dan tidak bisa dibuktikan sebaliknya oleh Kepaniteraan PN Kabanjahe kalau surat tersebut telah sampai kepada Klien kami tersebut,” ungkap Jemis Bangun.

” Kalau atas Obyek perkara yang mau dieksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi tersebut itu proses jual beli lelangnya bertentangan dengan ketentuan Hukum Peraturan Menteri keuangan nomor 27 / PMK.06 / 2016 tentang Petunjuk pelaksanaan Lelang dan peraturan Dirjen Kekayaan Negara nomor 2 / KN / 2017 tahun 2017 dan hal tersebut sedang diuji di Pengadilan Negeri Kabanjahe berdasarkan Gugatan Klien kami Nomor : 107/Pdt.G/2022/PN Kbj, sedang proses dan belum Inkracht. Tapi kenapa justru pelaksanaan eksekusi pengosongan Rumah Klien tersebut terkesan ingin dipaksakan tanpa mau menghormati proses ataupun tahapan Hukum yang ada.

Memang betul Klien Kami memiliki utang di ULaMM Unit Kabanjahe dan mereka menganggap Klien kami tidak sanggup membayar dan sisa hutang tinggal 80 Juta rupiah bahkan klien kami tidak keberatan kalau Rumahnya dijual/lelang tapi Klien kami memintanya proses Lelang sesuai dengan aturan tapi faktanya ini proses jual beli Lelang tersebut tidak pernah diberitahukan ke Klien kami, terjual kesiapa? sisanya berapa? itu tidak pernah diketahui Klien kami bahkan menurut Klien kami harga Rumah nya sekarang sudah diatas 300 juta, sisa hutang 80 juta dan tanpa sepengetahuannya suda terjual dan balik nama atas nama milik orang lain, nah..pertanyaan nya? Kenapa Klien kami tidak pernah diberitahukan pada saat Bank melelang rumah itu? berapa laku dan berapa sisanya kenapa tidak sampai infonya ke Klien kami?

Diterangkannya lagi, ” jadi kita selaku Kuasa Hukum meminta agar kita sama sama menghormati proses Hukum dan minimal menunggu ada Putusan Inkracht dulu dari Gugatan kami baru dilaksanakan eksekusi atau minimal ada surat balasan dulu dari MA – RI dan Bawas MA – RI sebagai Institusi tertinggi yang membawahi PN Kabanjahe terkait dengan Surat Keberatan dan protes serta Permohonan kami.

Namun ironisnya pihak Kepaniteraan Negeri Kabanjahe dan Pimpinan Rakor dari Polres memilih untuk tetap melaksanakan eksekusi pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang dan menghiraukan pertimbangan – pertimbangan yang diterangkan oleh Jemis Bangun, SH sebagai Penasehat Hukum Andriani Br Tarigan , yaaa.., mudah – mudahan instansi terkait bisa lebih bijaksana dan mengamini keterangan – keterangan yang kita paparkan dan memutus menunda eksekusi tersebut,” harapnya.

Saat team Kuasa Hukum Andriani Br . Tarigan usai Rakor di Aula Pur Pur Sage Polres Karo langsung menghadap Ketua PN Kabanjahe Nasri, SH., MH, memaparkan dan pertanyakan perihal tersebut ke Ketua PN Kabanjahe, di ruang kerjanya, Ketua PN tersebut menyampaikan akan mempelajari dulu surat surat/berkasnya dan bila nanti ada kesalahan prosedural akan kita tunda eksekusi, namun bila tak ada yang salah dan sesuai prosedural eksekusi akan kita lanjutkan,” kata Ketua PN Kabanjahe melalui Jemis Bangun SH ini.

(David)