Posko Layanan Pengaduan Masyarakat Balai Kota DKI Terima Aduan Penghuni Apartemen Jakpus

BERITA, JAKARTA236 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Posko layanan pengaduan masyarakat di pendopo Balai Kota DKI Jakarta menerima sebanyak 13 aduan warga, Senin (5/12). Aduan yang disampaikan salah satunya mengenai pembatasan sumber listrik dan air oleh penghuni apartemen di Jakarta Pusat.

Ketua RW 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jeremy mengatakan, ia bersama beberapa warga mendatangi posko pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan tindakan semena-mena dari sekelompok orang yang membatasi pemakaian sumber daya air dan listrik.

“Kami berharap setelah persoalan ini diadukan, perwakilan Pemprov DKI Jakarta datang melihat aksi sekelompok orang yang menginginkan saya tidak dapat menunaikan tugas pelayanan kepada penghuni apartemen sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jeremy di pendopo Balai Kota DKI, Senin (5/12).

Ia mengungkapkan, penghuni apartemen tidak terprovokasi atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok orang tersebut.

“Kami yakin aparat terkait akan turun menyelesaikan ketidaknyamanan dan keamanan di lingkungan apartemen. Petugas penerima pengaduan akan melanjutkan laporan ke instansi terkait,” ungkapnya.

Sub akoordinator Pelayanan dan Tata Kelola Pengaduan, Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Chicilia memaparkan, pihaknya menerima sebanyak 13 aduan warga, di antaranya pengaduan penghuni apartemen di bilangan Sumur Batu terkait pemadaman listrik dan air.

“Kami sudah mengkoordinasikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat sesuai Pergub Nomor 70 tahun 2021tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, di mana penyelesaiannya ditangani di tingkat kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menerima seluruh aduan warga yang datang ke posko layanan pengaduan di pendopo Balai Kota.

“Jadi semua pengaduan yang masuk diterima dan ditindaklanjuti ke organisasi perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

210